Imbauan Dewan Pers Menjelang Hari Lebaran Idul Fitri 1447.H/ 2026 M
JAKARTA , - Alqantaranews.id - Dewan Pers Menerima sejumlah pertanyaan dan pengaduan dari sejumlah orang dan lembaga soal adanya Wartawan, organisasi wartawan atau perusahaan pers yang mengajukan Permintaan Permintaan Tunjangan Hari Raya ( THR,), baik berupa uang atau barang menjelang Hari Raya Idul Fitri ini, 12/3/26
Ketua Dewan Pers Prof Dr Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa, Pemberian THR merupakan Perusahaan kepada Pekerjaannya, Ketentuan ini sudah tertuang dalam peraturan pemerintah No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2016, tentang Tunjangan Hari Raya keagamaan Bagi pekerja/ buruh di Perusahaan.
Ketentuan terbaru tentang THR ini, juga di atur dan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK/04.00/III/2026, tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2026, bagi pekerja buruh dan keagaman yang buruh/ upah di perusahaan.
Oleh karna itu dewan menghimbau:
1.Wartawan
Organisasi wartawan, dan Perusahaan pers tidak meminta Tunjungan THR ke pihak lain, baik itu lembaga, perusahaan milik negara atau perusahaan swasta meminta THR kepada pihak lain, baik itu lembaga perusahaan lain bisa menodai profesi wartawan atau menodai indepedensi organisasi wartawan dan perusahaan pers.
Ia juga menjelaskan bahwa seruan ini berlaku semua, termasuk organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers yang menjadi konsituen dewan pers.
Berikut daftar organisasi Konsituen dewan pers sebagai berikut :
1. Perusahaan Wartawan Indonesia ( PWI )
2. Aliansi Jurnalis Independen ( AJI )
3. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia ( IJTI )
4. Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia ( PRSSNI )
5. Asosiasi Televisi Lokal Indonesia ( ATLI )
6. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia ( ATSI )
7. Serikat Perusahaan Pers ( SPP)
8. Asosiasi Media Siber Indonesia ( AMSI )
9. Serikat Media Siber Indonesia ( SMSI)
10. Pewarta Fhoto Indonesia ( PFI )
11. Jaringan Media Siber Indonesia ( JMSI )
II. Pimpinan Lembaga : Perusahaan Milik Negara dan Swasta jangan melayani permintaan THR dari Wartawan.Organisasi Wartwan dan Perusahaan Pers .
Regulasi yang ada saat ini sangat jelas menegaskan bahwa THR merupakan kewajiban dari Perusahaan Pers yang memperkerjakannya.
Prof Dr Komaruddin Hidayat, menjelaskan bahwa, apabila ada seseorang yang mengaku sebagai wartawan dan organisasi wartawan atau perusahaan yang menghubungi bapak/ ibu, untuk meminta THR, tidak usah di layani.Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, atau melontarkan ancaman, segera laporkan ke Polisi, atau bapak/ ibu bisa juga melaporkannya ke dewan pers,"tutupnya.
Redaksi:
A.Rosha
Editor
A.Sri Hasmuliaty

