OPINI ;:
Legitimasi Pengawasan DPR Terhadap Penegakan Hukum Sebagai Check & Balances Dalam Sistem Ketatanegaran.
Penulis : Ridwan ( Ketua Bidang Reformasi Hukum dan Legislasi DPN PERMAHI
Alqantaranews.id - Pengawasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan salah satu pilar penting dalam memastikan tegaknya hukum dan keadilan dalam suatu negara demokratis. Dalam sistem ketatanegaraan, DPR tidak hanya berfungsi sebagai lembaga legislasi, tetapi juga memiliki peran strategis dalam mengawasi jalannya pemerintahan, termasuk dalam bidang penegakan hukum.
Peran pengawasan DPR menjadi krusial karena penegakan hukum tidak selalu berjalan secara ideal. Potensi penyalahgunaan kewenangan, ketidakadilan dalam proses hukum, hingga lemahnya akuntabilitas aparat penegak hukum dapat terjadi tanpa adanya kontrol yang kuat. Dalam konteks inilah DPR hadir sebagai representasi rakyat untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil, transparan, dan tidak diskriminatif.
Pengawasan DPR terhadap penegakan hukum dan keadilan merupakan bagian penting dalam menjaga prinsip negara hukum dan demokrasi di Indonesia. Hal ini memiliki dasar konstitusional yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 20A Ayat 1 yang menyatakan bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Lebih lanjut, fungsi pengawasan tersebut dipertegas dalam Pasal 20A Ayat 2 yang memberikan DPR hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Hak-hak ini memungkinkan DPR untuk mengawasi jalannya pemerintahan, termasuk dalam bidang penegakan hukum, agar tetap berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan tidak menyimpang dari hukum yang berlaku.
Selain itu, peran DPR juga didukung oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3), yang mengatur secara lebih rinci mekanisme pengawasan terhadap lembaga eksekutif dan aparat penegak hukum. Melalui fungsi ini, DPR dapat memastikan bahwa institusi penegak hukum bekerja secara transparan, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan.
Dengan demikian, pengawasan DPR bukanlah bentuk intervensi terhadap independensi hukum, melainkan mekanisme checks and balances yang diperlukan untuk menjamin tegaknya keadilan, melindungi hak-hak warga negara, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum di indonesia.
Melalui fungsi pengawasan, DPR dapat memanggil dan meminta keterangan dari lembaga penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan. Mekanisme ini memungkinkan adanya evaluasi terhadap kinerja institusi hukum sekaligus menjadi sarana koreksi apabila ditemukan penyimpangan. Dengan demikian, pengawasan DPR berperan sebagai penyeimbang kekuasaan (checks and balances) agar tidak terjadi dominasi yang berlebihan dari satu lembaga.
Selain itu, pengawasan DPR juga memberikan dampak positif terhadap peningkatan kepercayaan publik. Ketika masyarakat melihat adanya keterlibatan wakil rakyat dalam mengawal proses hukum, maka rasa keadilan dan kepercayaan terhadap sistem hukum akan meningkat. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas sosial dan legitimasi negara di mata masyarakat.
Lebih jauh lagi, pengawasan yang efektif dari DPR dapat mendorong reformasi di sektor penegakan hukum. Temuan-temuan dalam proses pengawasan dapat menjadi dasar untuk perbaikan regulasi, peningkatan profesionalisme aparat, serta pembenahan sistem hukum secara menyeluruh. Dengan kata lain, pengawasan DPR tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga konstruktif dalam membangun sistem hukum yang lebih baik.
Dengan demikian, peran pengawasan DPR terhadap penegakan hukum dan keadilan merupakan elemen yang tidak terpisahkan dalam mewujudkan negara hukum yang demokratis. Kehadiran DPR sebagai pengawas memastikan bahwa hukum tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi benar-benar ditegakkan secara adil dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.(*)
Penulis/ Pewarta:
Editor:
Andi Sri Hasmuliaty
Redaksi/ Publizher:
Andi Rosha
