Junara Meminta Keadilan Ditegakkan dan Berharap Tidak Ada Lagi Masyarakat Kecil yang Menjadi Korban Kriminalisasi oleh Oknum Penyidik

 Junara Meminta Keadilan Ditegakkan dan Berharap Tidak Ada Lagi Masyarakat Kecil yang Menjadi Korban Kriminalisasi oleh Oknum Penyidik



Alqantaranews.id - Kasus Junara Menjadi Sorotan karena Korban Penganiayaan Justru Berubah Status Menjadi 

Tersangka hingga Terdakwa dalam Proses Hukum


Junara Berharap Komisi III DPR RI Mengusut Tuntas Dugaan Penyimpangan Proses Penyidikan yang Menyeretnya ke Meja Hijau


Penangguhan Penahanan Junara Dinilai Membuktikan Adanya Kejanggalan Sejak Awal Penyidikan hingga Proses Persidangan Berjalan


Junara Mengaku Hanya Membela Diri dari Serangan Pelaku Bersenjata Tajam, Namun Justru Harus Menjalani Penahanan Berbulan-bulan

Dugaan Salah Penerapan Pasal dalam Kasus Junara Menjadi Alasan Kuat DPR RI Perlu Turun Tangan Mengawasi Penegakan Hukum

Junara Berharap Hakim Memberikan Putusan Bebas Karena Dirinya Adalah Korban yang Berusaha Menyelamatkan Nyawa dari Serangan Pelaku

Dari Korban Menjadi Terdakwa, Kasus Junara Dinilai Sebagai Cermin Buruk Penanganan Hukum yang Harus Dievaluasi Secara Menyeluruh

Dari Korban Menjadi Terdakwa, Kasus Junara Dinilai Sebagai Cermin Buruk Penanganan Hukum yang Harus Dievaluasi Secara Menyeluruh

Junara Menilai Penangguhan Penahanan Bukan Akhir Perjuangan, Tetapi Awal untuk Membuktikan Dirinya Tidak Bersalah di Mata Hukum


Medan – Setelah 153 hari menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan, Junara Alberto Hutahaean akhirnya bisa kembali menghirup udara bebas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap dirinya dalam perkara dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang selama ini menyeret namanya ke meja hijau.


Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan. Perkara itu bermula dari laporan empat nama pelapor, yakni Rudianto Richard Jecksen Lumbantobing, Santi Andriani, Andhika Charlie, dan Chintya, yang menuding Junara sebagai pelaku.


Selama proses hukum berjalan, Junara harus menjalani masa tahanan yang cukup panjang meski dirinya terus menyatakan bahwa ia bukan pelaku utama. Ia mengaku justru menjadi korban pengeroyokan dan hanya berusaha menyelamatkan diri dari situasi yang mengancam keselamatannya.


Ketika hakim menyatakan penangguhan dikabulkan, suasana ruang sidang langsung dipenuhi rasa haru. Junara yang selama berbulan-bulan hidup di balik jeruji besi segera menghampiri kedua orang tuanya yang hadir mengikuti jalannya persidangan.


Sang ibu, Hermawati boru Siahaan, menangis sambil memeluk erat anaknya yang akhirnya bisa pulang. Ayahnya, Sihol Poltak Panangian Hutahaean, juga tampak tak mampu menyembunyikan rasa haru setelah sekian lama menanti momen tersebut.


Bagi keluarga, hari itu menjadi titik terang setelah berbulan-bulan menghadapi tekanan batin dan proses hukum yang mereka anggap penuh kejanggalan. Mereka datang dari kampung hanya untuk menyaksikan sendiri bahwa Junara benar-benar keluar dari tahanan.


Setelah persidangan selesai, tim kuasa hukum bersama keluarga langsung menuju Rutan Kelas I Medan untuk menjemput Junara pada 30 April 2026 sekitar pukul 00.00 WIB. Kebebasan sementara itu menjadi awal baru dalam perjuangan hukumnya menuju putusan akhir.


“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Majelis Hakim, khususnya Bapak Khamozaro Waruwu, serta semua pihak yang membantu hingga saya akhirnya bisa keluar setelah 153 hari ditahan. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan,” ujar Junara.


Ia mengatakan masa penahanan itu menjadi pengalaman paling berat dalam hidupnya. Menurutnya, selama ini dirinya hanya melakukan pembelaan diri secara terpaksa atau noodweer karena situasi saat kejadian sangat membahayakan dirinya.


Junara juga menyebut salah satu pihak bernama Andhika Charlie saat kejadian diduga membawa senjata tajam berupa parang. Hal itu menurutnya menjadi fakta penting yang seharusnya tidak diabaikan dalam proses hukum yang sedang berjalan.


Namun yang menjadi pertanyaan besar, hingga saat ini Andhika Charlie yang disebut masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) di Polrestabes Medan belum juga diamankan. Sementara dirinya justru harus lebih dulu mendekam di tahanan selama berbulan-bulan.


“Kalau saya bisa ditahan selama ini, kenapa orang yang masih berstatus DPO belum juga ditangkap? Ini yang membuat publik mempertanyakan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum secara adil,” tegas Junara.


Kuasa hukum Junara, Simon Budi Satria Panggabean, menilai keputusan majelis hakim menjadi bukti bahwa keadilan masih memiliki ruang di persidangan. Ia menyebut penangguhan tersebut bukan keputusan biasa, melainkan keberanian hakim melihat fakta yang sebenarnya.


“Kami menghormati putusan majelis hakim. Ini bukan hanya penangguhan biasa, tetapi penegasan bahwa fakta-fakta persidangan menunjukkan klien kami adalah korban. Junara bukan pelaku seperti yang selama ini dibangun dalam laporan itu,” kata Simon.


Pihaknya kini fokus menghadapi sidang putusan akhir yang dijadwalkan berlangsung pada 7 Mei 2026. Mereka berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang objektif dan membebaskan Junara sepenuhnya dari tuduhan tersebut.

“Kami percaya hukum tidak boleh tunduk pada laporan yang dipaksakan, apalagi jika laporan tersebut mengandung keterangan palsu. Putusan nanti harus menjadi akhir dari kriminalisasi terhadap Junara,” tutupnya.

Kini Junara telah kembali ke rumah dan berkumpul bersama keluarganya. Namun perjuangan hukumnya belum selesai, karena sidang putusan mendatang akan menjadi penentu apakah keadilan benar-benar ditegakkan atau justru kembali melukai pencari keadilan.(*)

Editor:

Andi Sri Hasmuliaty 

Redaksi/Publizher:

Andi Rosha 

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak