Eksekusi Gudang Margomulyo Mendapat Perlawanan Sengit

 Eksekusi Gudang Margomulyo Mendapat Perlawanan Sengit



SURABAYA, – Alqantaranews.id - Pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan dan bangunan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Komplek Pergudangan Suri Mulia, Jalan Raya Margomulyo No. 44 Blok C No. 3, Surabaya, mendapat perlawanan sengit dari pihak termohon (ahli waris), Kamis (4/6).


Eksekusi atas aset milik Almarhum Thio John Herryanto Sutekno ini sempat diwarnai aksi saling dorong sebelum juru sita berhasil membacakan surat eksekusi.


Melalui Kuasa Hukumnya, Advokat Dr. Yafeti Waruwu, SH., MH., pihak keluarga secara tegas menolak pelaksanaan Penetapan Eksekusi Nomor: 57/Pdt.Eks/2025/PN.Sby tertanggal 24 April 2026. Selain karena nilai lelang yang dinilai tidak wajar dan merugikan, objek perkara tersebut faktanya belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena masih dalam proses upaya hukum.


"Kami tidak menghalangi eksekusi, kami meminta penundaan eksekusi karena putusan belum inkrah!. Kami masih ada upaya hukum lain yang hari ini digelar di Pengadilan Negeri Surabaya," teriak Yafeti Waruwu lantang di tengah kerumunan massa.



Yafeti membeberkan kronologis ketidakadilan yang menimpa kliennya. Pada tahun 2017–2021, Alm. Thio John Herryanto Sutekno adalah nasabah dengan rekam jejak lancar di Bank BNI Cabang Graha Pangeran Surabaya dengan utang pokok semula Rp25 Miliar. Pada 5 Juni 2025 ditengah situasi pandemi Covid-19, debitur meninggal dunia.

 

Pada tahun 2023–2024, sempat dilakukan kesepakatan review restrukturisasi kredit. Namun secara sepihak pada tahun 2024, Bank BNI mengajukan permohonan lelang melalui KPKNL Surabaya, padahal pada masa pandemi perkreditan dilindungi oleh Kepres No. 11/2020 dan POJK No. 11/POJK.03/ 2020 terkait Stimulus Ekonomi.


Pihak kuasa hukum mengendus adanya dugaan persekongkolan tidak sehat antara pihak penilai (appraisal), bank, dan pemenang lelang dalam menentukan nilai likuidasi aset.


Objek Aset Tanah & Bangunan total luas 3.202 M² (SHGB No. 63 & No. 64)

Harga Pasar Wajar Rp32.020.000.000,- (Estimasi Rp10 Juta/M²). Harga Limit Lelang (KJPP Latief Hanif) Rp15.666.649.000,- dalam lelang dimenangkan oleh Wahyudi Prasetio atau Owner Komplek Pergudangan Suri Mulia.


"Ini sangat tidak adil dan di luar nalar hukum. Objek Hak Tanggungan yang nilainya jauh di atas utang sudah dikuasai lewat lelang murah, tetapi anehnya Bank BNI masih membebankan sisa utang kredit sebesar Rp24 Miliar kepada ahli waris dan tidak memberikan surat pelunasan. Kami menduga ada pengaturan tidak sehat untuk menguasai aset klien kami," tegas Yafeti.


Dr. Yafeti Waruwu menekankan bahwa eksekusi hari ini cacat secara hukum materil karena ada 4 (empat) perkara hukum yang sedang berproses aktif dan belum berstatus Inkrah (BHT).


Pertama, Perkara Nomor 429/Pdt.G/2025/PN Sby, sedang dalam pemeriksaan tingkat Kasasi (per 7 April 2026).


Kedua, Perkara Nomor 988/Pdt.Bth/2025/PN Sby, sedang dalam pemeriksaan tingkat Banding (per 20 April 2026).


Ketiga, Perkara Nomor 1003/Pdt.Bth/2025/PN Sby, sedang dalam pemeriksaan tingkat Banding (per 22 April 2026).


Keempat, Perkara Nomor 506/Pdt.Bth/2026/PN Sby,  gugatan perlawanan baru yang sidangnya sedang berjalan di PN Surabaya sejak 8 Mei 2026.


Meskipun situasi sempat memanas, eksekusi tetap dilaksanakan setelah Akbar selaku juru sita membacakan surat perintah eksekusi di depan gudang. Atas tindakan tersebut, Yafeti menyatakan akan mengambil langkah hukum tegas terhadap instansi pengadilan.

"Jurusita bicara atas perintah Pengadilan yang ditandatangani Ketua PN. Berarti itu atas putusan pribadi Ketua PN Surabaya, karena tidak sesuai dengan hukum acara. Oleh karena itu, kami akan melaporkan Ketua PN Surabaya ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY)," tutup Yafeti.


Pihak ahli waris menegaskan tidak akan menyerah dan akan menempuh segala jalur hukum yang tersedia demi mempertahankan hak serta menuntut keadilan atas kesewenang-wenangan ini. @redho

Penulis/Pewarta:

Redho

Editor:

Andi Sri Hasmuliaty 

Redaksi/Publizher:

Andi Rosha 

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak