Jangan Main Mata!, Warga & LSM INAKOR Gowa Desak Polres Gowa Segera Grebek Tambang Ilegal di Pattallassang
GOWA, SULAWESI SELATAN – alqantaranews.id . - Keresahan warga Dusun Balangpapa, DesaTimbuseng, Kecamatan Pattalasang, Kabupaten Gowa, memuncak akibat aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal.
Merespon hal tersebut, LSM Independen Nasional Anti Korupsi ( INAKOR ) Kabupaten Gowa bersama warga setempat secara tegas mendesak Polres Gowa dan Polda Sulsel untuk segera turun tangan dan menindak pelaku tanpa pandang bulu.
Aktivitas penambangan yang melibatkan pengelola berinisial BT (Dg Tiar) ini dinilai beroperasi tanpa izin resmi, menyebabkan kerusakan lingkungan parah, pencemaran air, serta polusi debu tebal yang mengganggu kesehatan warga.
Salah seorang korban dampak langsung, ST, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambatnya respons aparat. Menurutnya, penderitaan warga akibat debu dan kerusakan lahan pertanian sudah berlangsung lama.
“Aktivitas tambang ilegal ini sangat meresahkan. Debu tebal masuk ke rumah, sawah rusak, air tercemar. Kami sudah lelah mengeluh. Kami mendesak Polres Gowa agar segera bergerak nyata, bukan hanya memantau,” ujar ST, Minggu (31/5/2026).
ST menambahkan, warga merasa dibiarkan jika aparat penegak hukum tidak segera melakukan penyegelan atau penangkapan terhadap para pelaku.
Tekanan lebih keras datang dari INAKOR Gowa. Juru bicara LSM tersebut, Haerudin, menyatakan bahwa pembiaran terhadap tambang ilegal adalah bentuk kelalaian negara dalam melindungi rakyat.
“Kami mengecam keras dugaan pembiaran ini. Negara tidak boleh kalah oleh oknum penambang nakal yang mengeruk keuntungan pribadi dengan mengorbankan nyawa dan kenyamanan warga,” tegas Haerudin.
Haerudin secara eksplisit meminta Kapolres Gowa dan Kapolda Sulsel untuk tidak “main mata” atau menutupi fakta di lapangan.
“Jika ada indikasi keterlibatan oknum aparat atau pejabat sebagai ‘backer’, seret semuanya! Lakukan investigasi transparan, pasang garis polisi (police line), dan pidanakan pelakunya sesuai undang-undang. Jangan biarkan tambang ilegal ini terus beroperasi sambil menunggu korban berjatuhan,” tambahnya.
Melalui pernyataannya, INAKOR dan warga menyodorkan tiga tuntutan utama kepada Polres Gowa dan Dinas ESDM Sulsel :
1. Segera hentikan operasional alat berat dan aktivitas penggalian di lokasi.
2. Usut Tuntas dan Periksa legalitas izin serta telusuri aliran dana hasil tambang ilegal.
3. Tangkap dan proses hukum pengelola serta siapa pun yang terbukti melindungi aktivitas ilegal tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Polres Gowa terkait desakan mendesak tersebut. Warga dan INAKOR menegaskan akan terus memantau dan melaporkan perkembangan kasus ini ke tingkat nasional jika tidak ada tindakan konkret dalam waktu dekat.
Redaksi memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang terkait dalam pemberitaan ini. Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang atau kelompok orang memiliki hak untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan nama baiknya.(*)
Sumber : LSM INAKOR Gowa
Editor:
Andi Sri Hasmuliaty
Redaksi/Publizher:
Andi Rosha
