Kapolres Soppeng: Tak Ada Ruang di Soppeng! Pria 32 Tahun Diciduk, Sabu 1,7 Gram Diamankan
SOPPENG, SULAWESI SELATAN – alqantaranews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng berhasil mengamankan seorang pria berinisial SF (32) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah Jalan Sentral, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Jumat (19/6/2026) malam.
Kasat Resnarkoba Polres Soppeng dalam keterangan Persnya, Sabtu (20/6/2026) menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang resah karena lokasi tersebut diduga sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.
“Menindaklanjuti laporan warga, personel Satresnarkoba yang dipimpin Kanit 1 IPDA Harmoko, S.Sos langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan. Setelah cukup bukti, kami lakukan penindakan,” ujarnya.
Saat penggeledahan, petugas menemukan 3 saset plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,7 gram. Dari hasil interogasi awal, SF mengakui barang tersebut miliknya.
Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pengembangan, pemeriksaan saksi, serta mengirim sampel urine dan barang bukti ke Laboratorium Forensik.
Atas perbuatannya, SF disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K mengapresiasi peran aktif masyarakat.
“Penyalahgunaan narkoba ancaman serius bagi generasi bangsa. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Soppeng. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba,” tegasnya.
Editor:
Andi Sri Hasmuliaty
Redaksi/Publizher:
Andi Rosha


