Pascapengesahan UU Polri Nomor 5 Tahun 2026, Berbagai Kalangan Harapkan Reformasi Berdampak Nyata bagi Masyarakat
JAKARTA,– Alqantaranews.id - Pengesahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 17 Juni 2026 menjadi perhatian berbagai kalangan. Regulasi baru tersebut diharapkan mampu memperkuat institusi Polri sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pengamat kebangsa'an Jacob Ereste menilai keberhasilan implementasi undang-undang tersebut akan ditentukan oleh pelaksanaannya di lapangan.
> "Harapan masyarakat bukan hanya pada perubahan regulasi, tetapi bagaimana reformasi Polri benar-benar menghadirkan pelayanan yang profesional, modern, humanis, dan semakin dipercaya publik," ujar Jacob Ereste dalam keterangannya di Banten, 23 Juni 2026.
Sementara itu, tokoh masyarakat Haidar Alwi menilai UU Nomor 5 Tahun 2026 merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem keamanan nasional di tengah tantangan global yang terus berkembang.
> "Keamanan merupakan fondasi penting bagi pembangunan nasional. Stabilitas menjadi faktor utama dalam mendukung investasi, pertumbuhan ekonomi, hilirisasi industri, ketahanan pangan, ketahanan energi, hingga transformasi digital," kata Haidar Alwi.
Dalam regulasi tersebut terdapat sejumlah pembaruan, di antaranya penguatan penanganan kejahatan siber, pemanfaatan kecerdasan buatan (AI), penggunaan body-worn camera, peningkatan pengawasan internal, penguatan pendidikan hak asasi manusia, penyesuaian usia pensiun anggota Polri, serta kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk bergabung sebagai anggota Polri sesuai kompetensinya.
Di sisi lain, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Jonny Edison Isir menyatakan Polri akan segera menyusun berbagai aturan pelaksanaan sebagai tindak lanjut pengesahan undang-undang tersebut.
> "Seluruh langkah yang dilakukan diorientasikan pada peningkatan kualitas perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat," ujar Jonny Edison Isir.
Jacob Ereste juga menilai implementasi reformasi perlu disertai keterbukaan kepada publik, termasuk dalam penyusunan regulasi turunan maupun penyampaian hasil-hasil reformasi yang telah dilakukan.
> "Kepercaya'an masyarakat akan semakin kuat apabila reformasi dijalankan secara transparan, akuntabel, dan membuka ruang partisipasi publik," katanya.
Menurutnya, berbagai dinamika yang berkembang dalam penegakan hukum maupun penguatan kelembagaan hendaknya menjadi bahan evaluasi yang konstruktif demi meningkatkan profesionalisme Polri
Berbagai kalangan berharap implementasi UU Nomor 5 Tahun 2026 mampu memperkuat peran Polri sebagai institusi yang profesional, presisi, menghormati hak asasi manusia, serta menjadi mitra masyarakat dalam menjaga keamanan dan mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan.***
Penulis/Pewarta :
Editor:
Andi Sri Muliati
Redaksi/Publizher,:
Rosdiana Hadi S Sos
