Siapakah yang Berdusta? Kasat Reskrim, Kapolres, atau Tipiter?

 Siapakah yang Berdusta? Kasat Reskrim, Kapolres, atau Tipiter?



MAKASSAR, SULAWESI SELATAN, - Alqantaranews.id
- 21 Juni 2026 Arman Alfiandi Angkat bicara, Publik Bulukumba patut mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang selama ini beroperasi di wilayah Kabupaten Bulukumba. Berkali-kali ketika masyarakat, aktivis, dan berbagai elemen mempertanyakan perkembangan penanganan tambang ilegal, jawaban yang kerap muncul dari pihak kepolisian adalah bahwa aktivitas tersebut telah "ditutup" atau "dihentikan". Namun fakta terbaru justru menunjukkan hal yang berbeda. Berdasarkan pemberitaan yang beredar pada tanggal 20 Juni 2026, Polda Sulawesi Selatan melakukan penertiban terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Bulukumba. 

Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas adanya informasi mengenai aktivitas penambangan tanpa izin yang masih berlangsung. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius, Siapakah yang selama ini tidak jujur kepada publik? Apakah Kasat Reskrim, Kapolres Bulukumba, atau Unit Tipiter yang selama ini menyampaikan bahwa aktivitas tambang telah ditutup? Jika benar tambang ilegal telah dihentikan sebagaimana yang sering disampaikan kepada publik, lalu mengapa Polda Sulsel masih menemukan indikasi dan melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan ilegal di Bulukumba?

Kondisi ini memperlihatkan adanya dugaan lemahnya pengawasan, penegakan hukum yang tidak maksimal, atau bahkan kemungkinan adanya pembiaran terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan, serta mengancam keselamatan masyarakat.

Oleh karena itu, kami mendorong Kapolda Sulawesi Selatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polres Bulukumba dalam penanganan kasus pertambangan ilegal, Bidang Propam Polda juga harus turun untuk memeriksa seluruh pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya kelalaian atau dugaan pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal.

Demi mengembalikan citra kepolisian Polres Bulukumba aparat penegak hukum harus membuka secara transparan perkembangan penanganan seluruh aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Bulukumba. Kami menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada narasi dan pernyataan semata. 

Masyarakat membutuhkan tindakan nyata, transparansi, dan kepastian hukum agar tidak muncul kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul terhadap pelaku-pelaku yang memiliki kepentingan tertentu. Jangan katakan tambang ilegal telah ditutup jika faktanya Polda Sulsel masih harus turun melakukan penertiban. tutup Arman Alfiandi.(*)


Penulis/Pewarta;

Arman afandi

Editor:

Andi Sri Hasmuliaty 

Redaksi/Publizher,:

Andi Rosha 

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak