SPBU Ujung Bulu Parepare Disorot Terkait Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi
PAREPARE – alqantaranews.id - Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi kembali menjadi sorotan di Sulawesi Selatan. Kali ini, dugaan tersebut mengarah pada aktivitas pengisian solar subsidi di SPBU 74.911.60 Ujung Bulu yang berlokasi di Jalan Karaeng Burane Nomor 28, Kota Parepare.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa praktik yang diduga menguras jatah solar subsidi negara itu telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama. Modus yang disebut digunakan yakni dengan memanfaatkan sejumlah kendaraan truk yang telah dimodifikasi dan dilengkapi tandon berkapasitas besar untuk menampung solar subsidi dalam jumlah besar.
Berdasarkan dokumentasi yang diterima redaksi, terlihat beberapa unit truk melakukan pengisian solar subsidi pada Selasa dini hari, 2 Juni 2026. Dari keterangan sumber di lapangan, kendaraan-kendaraan tersebut diduga merupakan armada pelangsir yang secara rutin mengangkut BBM subsidi untuk kemudian diperjualbelikan kembali ke luar daerah, termasuk ke kawasan industri Morowali.
Sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa setiap unit truk diduga dibekali hingga 10 barcode yang digunakan untuk melakukan pengisian berulang kali di SPBU tersebut. Dalam praktiknya, disebutkan bahwa setiap barcode digunakan untuk memperoleh sekitar 200 liter solar subsidi.
Tak hanya itu, sumber tersebut juga menduga adanya pembayaran tertentu yang diberikan kepada pihak-pihak terkait dalam proses pengisian. Nilainya disebut mencapai Rp300 ribu untuk setiap barcode yang digunakan.
Jika informasi tersebut benar, maka dalam satu malam dengan empat unit truk yang masing-masing menggunakan sekitar 10 barcode, total barcode yang beroperasi mencapai 40 unit. Dengan perhitungan tersebut, dugaan pemasukan dari penggunaan barcode dapat mencapai sekitar Rp12 juta dalam satu malam.
Sementara dari sisi volume BBM, jumlah solar subsidi yang diduga berhasil diperoleh melalui mekanisme tersebut diperkirakan mencapai sekitar 8.000 liter atau setara delapan ton solar subsidi.
Dugaan aktivitas itu disebut-sebut difasilitasi oleh seorang sopir berinisial R. Selain itu, beredar pula informasi mengenai adanya dugaan keterlibatan oknum aparat yang disebut memberikan perlindungan sehingga aktivitas tersebut dapat berlangsung tanpa hambatan.
Menanggapi berbagai tudingan yang beredar, Admin SPBU Ujung Bulu, Mulia, saat dikonfirmasi pada Rabu, 3 Juni 2026, mengaku tidak mengetahui adanya dugaan pembayaran Rp300 ribu per barcode maupun penggunaan hingga 10 barcode oleh satu kendaraan.
“Kalau saya tidak tahu soal itu karena saya di atas. Saya tidak lihat langsung. Kalau ada antrean, biasanya orang-orang juga bisa lihat sendiri kendaraan yang mengisi,” ujar Mulia.
Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya kendaraan yang menggunakan tandon berkapasitas besar untuk menampung solar subsidi. Menurutnya, aktivitas pengisian yang berlangsung di SPBU dapat dilihat langsung oleh masyarakat maupun pelanggan yang berada di lokasi.
Terkait munculnya nama seorang anggota polisi berinisial F yang disebut dalam informasi yang beredar, Mulia mengaku mengenal sosok tersebut. Namun ia menegaskan bahwa banyak sopir yang kerap mencatut nama anggota polisi maupun pihak tertentu saat melakukan pengisian BBM.
“Banyak sekali yang jual-jual namanya,” katanya.
Mulia juga mempertanyakan informasi mengenai penggunaan 40 barcode dalam satu malam. Menurutnya, hal tersebut perlu dibuktikan lebih lanjut karena kuota solar subsidi yang diterima SPBU dari depot setiap hari hanya sekitar 16 kiloliter atau 16.000 liter.
“Kalau memang sebanyak itu yang dilayani, bagaimana dengan pelanggan lain seperti bus, kontainer, dan kendaraan Pertamina yang juga mengisi di sini,” ujarnya.
Di sisi lain, aparat kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh Sale, mengatakan pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut, termasuk menelusuri informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian.
“Kami akan dalami apakah yang dimaksud itu anggota kami atau bukan. Kalau memang ada personel yang terlibat, tentu akan kami lakukan pemanggilan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” tegasnya.
Menurut Muh Sale, apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur pelanggaran hukum, maka perkara tersebut akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau ada kasus seperti itu tentu akan diproses lebih lanjut. Saat ini juga ada perkara penyalahgunaan BBM yang sementara kami tangani,” pungkasnya.
Kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ini kembali menjadi perhatian publik karena menyangkut distribusi energi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor usaha yang berhak menerima subsidi dari pemerintah. Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait dapat melakukan penyelidikan secara transparan dan menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi yang beredar serta mencegah potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM bersubsidi. (*)
Penulis/Pewarta:
Fajar Ahmad Wahyuddin
Redaksi/Publizher:
Andi Rosha
Editor:
Andi Sri Hasmuliaty
