Wajib Halal 2026 Diterapkan, LPH UIN Alauddin Makassar Siap Ambil Peran Strategis

 Wajib Halal 2026 Diterapkan, LPH UIN Alauddin Makassar Siap Ambil Peran Strategis



MAKASSAR, SULAWESI SELATAN — Alqantaranews.id-  Pemerintah Indonesia terus memperkuat implementasi sistem Jaminan Produk Halal (JPH) sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk nasional. Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), pemerintah akan mulai memberlakukan kewajiban sertifikasi halal secara lebih luas pada 18 Oktober 2026, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta ketentuan pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.


Kebijakan tersebut menjadi tonggak penting dalam pembangunan ekosistem halal nasional karena mencakup berbagai kelompok produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia. Mulai Oktober 2026, sejumlah kategori produk diwajibkan memiliki sertifikat halal sebelum dipasarkan kepada masyarakat.


Adapun kelompok produk yang masuk dalam tahapan wajib halal tersebut meliputi produk makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, produk kimia dan rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, bahan baku dan bahan tambahan pangan, serta berbagai barang gunaan yang digunakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.


Kategori barang gunaan yang termasuk dalam kewajiban sertifikasi halal antara lain produk sandang, perlengkapan rumah tangga, alat kesehatan risiko A, perlengkapan ibadah, perlengkapan kantor, serta berbagai produk lainnya yang telah ditetapkan dalam regulasi pemerintah.


Penerapan kewajiban sertifikasi halal tersebut merupakan langkah strategis dalam menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan konsumen. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang beredar di pasar sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat industri halal terbesar di dunia.


Sertifikasi halal tidak lagi dipandang hanya sebagai pemenuhan aspek keagamaan, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjamin kualitas, keamanan, dan keterlacakan produk. Di tingkat global, sertifikasi halal bahkan telah berkembang menjadi standar yang memberikan nilai tambah bagi produk sehingga mampu bersaing di pasar internasional.


Pemerintah juga mengingatkan bahwa pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku berpotensi dikenakan sanksi administratif. Bentuk sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, hingga penarikan produk dari peredaran sesuai regulasi yang berlaku.


Menyambut pelaksanaan program nasional tersebut, LPH UIN Alauddin Makassar menyatakan kesiapan penuh untuk mengambil peran strategis dalam mendukung percepatan implementasi Program Wajib Halal Oktober 2026.


Sebagai salah satu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dengan status Akreditasi Utama, LPH UIN Alauddin Makassar telah mempersiapkan berbagai aspek pendukung guna memastikan proses pemeriksaan halal dapat berjalan secara efektif, profesional, dan sesuai standar yang ditetapkan BPJPH.


Ketua LPH UIN Alauddin Makassar menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan sumber daya auditor halal yang kompeten dan tersertifikasi, dukungan laboratorium yang memadai, serta sistem pemeriksaan halal yang terintegrasi untuk membantu pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal sebelum tenggat waktu yang ditetapkan pemerintah.


Menurutnya, kesiapan tersebut menjadi bagian dari komitmen lembaga dalam mendukung suksesnya program strategis nasional di bidang jaminan produk halal.


> “Sebagai LPH terakreditasi utama, kami berkomitmen mendukung percepatan sertifikasi halal nasional melalui layanan pemeriksaan halal yang profesional, kredibel, dan berbasis keilmuan. Kami mengajak seluruh pelaku usaha, baik usaha mikro, kecil, menengah, maupun besar, untuk segera mempersiapkan proses sertifikasi halal sebelum batas waktu Oktober 2026,” ujarnya.




LPH UIN Alauddin Makassar menilai bahwa percepatan sertifikasi halal memerlukan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, lembaga pemeriksa halal, perguruan tinggi, dunia usaha, dan masyarakat. Oleh karena itu, selain memberikan layanan pemeriksaan halal, lembaga ini juga akan memperluas kegiatan edukasi kepada pelaku usaha di berbagai sektor industri.


Program yang akan diperkuat meliputi sosialisasi regulasi halal, pendampingan proses sertifikasi halal, pelatihan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), konsultasi teknis, hingga penguatan kapasitas sumber daya manusia yang terlibat dalam pengelolaan produk halal.


Kegiatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku sekaligus membantu mereka mempersiapkan dokumen, sistem, dan proses produksi yang sesuai dengan standar halal nasional.


Bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sertifikasi halal juga diyakini dapat menjadi instrumen penting dalam meningkatkan daya saing usaha. Produk yang telah bersertifikat halal memiliki peluang lebih besar untuk diterima pasar, memperluas jaringan distribusi, serta meningkatkan kepercayaan konsumen.


Selain itu, keberadaan sertifikat halal juga membuka akses yang lebih luas bagi pelaku usaha untuk memasuki pasar ekspor, khususnya ke negara-negara dengan populasi muslim yang besar dan memiliki standar halal yang ketat.


Dengan dukungan sumber daya akademik, pengalaman riset, serta rekam jejak pengabdian kepada masyarakat yang dimiliki, LPH UIN Alauddin Makassar optimistis dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam mempercepat implementasi Jaminan Produk Halal di Indonesia, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan dan Indonesia Timur.


LPH UIN Alauddin Makassar juga menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan pemeriksaan halal yang transparan, akuntabel, dan berbasis keilmuan guna mendukung terwujudnya ekosistem halal yang kuat, terpercaya, dan berkelanjutan.


Melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan, Program Wajib Halal Oktober 2026 diharapkan dapat berjalan sukses dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat, pelaku usaha, serta perekonomian nasional.


Mari sukseskan Program Wajib Halal Oktober 2026. Segera sertifikasi halal produk Anda dan bersama-sama mewujudkan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia yang berdaya saing, terpercaya, dan berkelanjutan.(*)

Penulis/Pewarta:

Fajar Ahmad Wahyuddin 

Editor:

Andi Sri Hasmuliaty 

Redaksi/Publizher:

Andi Rosha 

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak