APAK dan GRH Bantah Pernyataan Sekda Makassar Soal Dana Hibah, KONI

 APAK dan GRH Bantah Pernyataan Sekda Makassar Soal Dana Hibah KONI



MAKASSAR SULAWESI SELATAN —https : // www/ alqantara news.id - , 18 Juli 2026 – Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) bersama Gerakan Revolusi Hukum (GRH) membantah pernyataan Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, yang menyebut proses penganggaran dan pencairan dana hibah sebesar Rp15 miliar kepada KONI Kota telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Menurut APAK dan GRH, pernyataan tersebut justru belum menjawab substansi persoalan yang dipersoalkan masyarakat. Yang dipertanyakan bukanlah apakah pemerintah daerah dapat memberikan hibah kepada KONI, melainkan apakah penganggaran hibah tersebut telah memenuhi seluruh syarat, prosedur, dan ketentuan hukum, khususnya karena dianggarkan melalui APBD Perubahan (tahun berjalan).


Ketua APAK menegaskan bahwa pemerintah tidak cukup hanya menyebut dasar hukum berupa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan maupun PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.


"Tidak ada yang membantah bahwa pemerintah daerah dapat memberikan hibah kepada KONI. Yang kami pertanyakan adalah apakah hibah sebesar Rp15 miliar yang dimasukkan pada APBD Perubahan benar-benar memenuhi syarat yang ditentukan dalam regulasi, termasuk alasan yang membenarkan penganggaran hibah pada tahun berjalan."


APAK dan GRH menegaskan bahwa penganggaran hibah dalam APBD Perubahan bukanlah mekanisme yang dapat dilakukan secara bebas, melainkan harus memenuhi ketentuan yang sangat ketat sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan keuangan daerah.


Penambahan program atau kegiatan melalui APBD Perubahan harus memiliki dasar yang jelas, termasuk adanya keadaan tertentu yang memenuhi ketentuan perubahan anggaran, bukan sekadar karena adanya usulan baru.


Selain itu, APAK dan GRH mempertanyakan sejumlah hal yang hingga kini belum dijelaskan secara terbuka kepada publik, antara lain:

1. Kapan tepatnya proposal hibah KONI diajukan kepada Pemerintah Kota Makassar?

2. Kapan proposal tersebut diterima secara resmi oleh Dinas Pemuda dan Olahraga?

3. Kapan dilakukan proses verifikasi administrasi dan verifikasi teknis?

4. Siapa saja tim yang melakukan evaluasi dan apa hasil evaluasinya?

5. Kapan rekomendasi Dispora diterbitkan?

6. Kapan TAPD membahas dan menyetujui usulan tersebut?

7. Mengapa hibah yang sebelumnya tidak masuk dalam APBD Pokok justru muncul dalam APBD Perubahan dengan nilai yang sangat besar?


Menurut APAK dan GRH, pertanyaan-pertanyaan tersebut sangat penting dijawab karena menyangkut transparansi penggunaan uang rakyat.


Yang lebih mengundang tanda tanya, lanjut APAK dan GRH, adalah adanya informasi yang beredar bahwa pencairan dana hibah dilakukan hanya sehari setelah pelantikan pengurus KONI Kota Makassar.


Apabila informasi tersebut benar, maka publik berhak mengetahui:

• Apakah seluruh persyaratan administrasi hibah telah lengkap sebelum pencairan dilakukan?

• Apakah Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) telah ditandatangani sesuai prosedur?

• Apakah seluruh dokumen pertanggungjawaban penerima hibah telah diverifikasi?

• Apakah proses verifikasi Dispora benar-benar dilakukan secara mendalam atau hanya formalitas mengingat sangat singkatnya rentang waktu hingga pencairan?


APAK dan GRH menilai, apabila pencairan dilakukan dalam waktu yang sangat singkat setelah pelantikan pengurus baru, maka hal tersebut justru semakin memperkuat perlunya dilakukan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada prosedur yang dilangkahi.


Lebih lanjut, APAK dan GRH juga mengingatkan bahwa sebelumnya Zulkifly Nanda Selaku Kepala Bappeda Kota Makassar pernah menyampaikan bahwa hibah KONI tidak masuk dalam APBD Pokok. Oleh karena itu, publik berhak mengetahui apa kondisi yang menyebabkan anggaran sebesar Rp15 miliar tersebut kemudian dimasukkan dalam APBD Perubahan, termasuk dasar hukum, urgensi, dan alasan objektif yang digunakan pemerintah.


"Jangan sampai perubahan anggaran dijadikan celah untuk memasukkan hibah bernilai besar tanpa adanya urgensi yang benar-benar memenuhi ketentuan hukum. Transparansi adalah kewajiban pemerintah," tegas perwakilan GRH.


APAK dan GRH menegaskan bahwa mereka tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Namun demikian, seluruh proses penganggaran dan pencairan dana hibah KONI harus diuji secara hukum dan administratif demi menjamin akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.


Oleh karena itu, APAK dan GRH kembali mendesak Kejaksaan Negeri Makassar untuk mendalami seluruh tahapan penganggaran dan pencairan dana hibah KONI, termasuk memeriksa dokumen pengajuan proposal, hasil verifikasi Dispora, rekomendasi TAPD, persetujuan APBD Perubahan, NPHD, serta seluruh dokumen pencairan dana agar tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.

"Kami tidak sedang mempersoalkan keberadaan hibah untuk KONI. Yang kami persoalkan adalah apakah prosesnya benar-benar telah memenuhi seluruh ketentuan hukum atau justru terdapat penyimpangan prosedur yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Itu yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif dan transparan," tutup APAK dan GRH.

Editor - Andi Pooja 

Penulis/Pewarta - Ishadul 

Redaktur - Andi Rusdi 

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak