Bantah Terlibat PETI, Kades Singengu Julu Klaim Tim Terpadu Pemprov Sumut Dukung Reklamasi.
MADINA – alqantaranews.id - Pusaran kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) memasuki babak baru. Kepala Desa Singengu Julu, Maraginda Hakim Nasution mengeluarkan klaim mengejutkan terkait kedatangan Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) ke wilayah Kotanopan. Alih-alih mengakui adanya penertiban dan penindakan, Maraginda mengklaim kehadiran tim tersebut atas arahan Gubernur Sumut justru sebagai bentuk dukungan terhadap aktivitas reklamasi yang dilakukannya.
"Terkait kedatangan tim terpadu Pemprov Sumut yg datang ke kotanopan.
Saya sangat berterima kasih bg karena memberikan dukungan dan support bagi kita selaku pelaku reklamasi untuk terus memperluas areal reklamasi yg ada di kotanopan " tulis Maraginda via chat WatsApp saat dikonfirmasi oleh jurnalis media lokal, Magrifatullah Lubis terkait dugaan keterlibatan dirinya sebagai pelaku/ dalang utama aktivitas tambang illegal di Kotanopan sebagaimana rilis resmi Tim Terpadu Pemprov Sumut baru-baru ini dengan ekspose inisial oknum GD dan PW.
Maraginda juga membantah bahwa dirinya ditindak oleh Tim Pemprov Sumut dengan surat teguran tertulis sebagaimana keterangan resmi Tim Pemprov Sumut. Dia berdalih bahwa dirinya dititipkan surat oleh Tim Terpadu untuk memfasilitasi masyarakat yang berminat mengajukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). "Dan saya dititipkan surat untuk teman-teman yg berminat untuk mengajukan wpr untuk wilayah kotanopan" tambah Maraginda.
Ia juga mengklaim mendapat dukungan besar dari masyarakat setempat untuk memperluas area tersebut menjadi lahan pertanian atau sarana olahraga.
Namun, klaim sepihak ini dinilai hanya "asbun" dan berbanding terbalik dengan data dan rilis resmi Tim Terpadu Pemprov Sumut. Berdasarkan hasil ekspose tim Pemprov Sumit, kedatangan mereka ke Kotanopan murni untuk penertiban memberantas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sesuai arahan Gubernur Sumut. Tim disebutkan telah menyita satu unit ekskavator, menyegel dan membakar lokasi tambang serta mengamankan beberapa sarana penunjang untuk operasional tambang illegal.
Bahkan, nama Maraginda secara gamblang disebut sebagai salah satu pihak yang diduga terlibat dalam sindikat jaringan tambang ilegal tersebut. Video dan gambar yang beredar luas di masyarakat juga memperlihatkan momen saat sang Kades disuguhi surat teguran keras di lapangan.
Merespons jawaban tersebut, Magrifatullah Lubis menilai klarifikasi dari Kades Singengu Julu sebagai kilah "ngawur" untuk menyembunyikan fakta sebenarnya. "Hanya di lokasi reklamasi yang dibuat Ginda ini, Tim Terpadu Pemprov Sumut berhasil mengamankan satu unit ekskavator dan menyegel lokasi tambang" sebut pers dengan santai.
Pihak pers kemudian langsung melayangkan pertanyaan konfrontatif susulan guna menguji keabsahan klaim sang Kades.
"Kami mengingatkan untuk memberikan keterangan sesuai data dan fakta, bukan pengelabuan dam pembohongan publik. Informasi ini akan kami konfrontir langsung dengan statmen Tim Terpadu Pemprov Sumut," tegas Magrifatullah dalam pesan lanjutannya kepada Kades.
Pers kemudian mengajukan empat poin krusial susulan, termasuk dasar hukum reklamasi, pihak yang memberikan kewenangan agar Kades bisa leluasa melakukan reklamasi, dan sumber anggaran reklamasi yang diklaimnya, serta pertanggungjawaban hukum atas pernyataannya yang mencatut nama Tim Terpadu Pemprov Sumut.
Maraginda mencoba menggeser ruang konfirmasi ke lapangan. "Besok (minggu) saya undang saudara hadir di lahan reklamasi untuk konfirmasi lebih lengkap. Jam 15.30 di lahan reklamasi," kilah Kades.
Langkah Kades tersebut dinilai sebagai upaya menghindari rekam jejak konfirmasi tertulis yang substantif.
Jurnalis secara resmi menolak undangan fisik tersebut dan menuntut transparansi tertulis yang sehat serta objektif sesuai kode etik jurnalistik dan UU No 40/1999 tentang Pers.
Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Desa Singengu Julu memilih bungkam dan tidak berani menjawab empat pertanyaan tertulis jilid dua yang diajukan jurnalis.
Sejumlah aliansi publik dan aktivis lingkungan kini terus memantau dan mengecam keras kasus ini. Mereka mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas dengan menyeret oknum Kades tersebut ke penjara serta menuntut pencopotan jabatan sang Kades
"Kapolres Madina Bagus Priandy jangan hanya diam seolah buta. Segera tangkap mafia tambang GD dan PW dan proses hukum. Bupati Madina juga diminta segera copot GD selaku Kades" tegas Direktur The Madina Green Institute Ridwandi Nasution yang juga aktivis PMII ini kepada pers baru- baru ini.
Penulis/Pewarta:
(Magrifatulloh).
Redaksi/Publizher:
Andi Rosha
Editor:
Andi Pooja
