Hutan dan Alam Sumut Sekarat dihancurkan Illegal Mining , M. Irwansyah Lubis, SH., Desak Gubernur Sumut Jangan Diam, Segera Bentuk Satgas dan Surati Presiden RI
MEDAN, - alqantaranews.id - 2 JULI 2026 – Krisis ekologi akibat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang kian merajalela di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) memantik reaksi keras dari berbagai tokoh masyarakat Sumatera Utara. Tokoh masyarakat yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Isu Strategis DPW PPP Sumatera Utara, M. Irwansyah Lubis, SH, melayangkan kritik tajam dan mendesak Gubernur Sumatera Utara untuk segera mengambil tindakan nyata dan tidak lagi berdiam diri menyaksikan kehancuran alam di wilayah tersebut.
Aktivitas tambang emas ilegal berskala besar yang menggunakan belasan alat berat ekskavator baik dikawasan hutan maupun DAS (Daerah Aliran Sungai) di Daerah Batang Natal, Lingga Bayu, Kotanopan dan yang terbaru di Daerah Asak Jarum dan DAS Batang Gadis perbatasan Tapsel-Madina, dilaporkan terus berlangsung tanpa adanya tindakan hukum yang menjerakan dari aparat setempat. Selain merusak puluhan hektar Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), pembiaran ini telah memicu pencemaran lingkungan yang mengancam kesehatan masyarakat yang selama ini menggunakan sungai yang telah tercemari limbah aktifitas tambang dan dapat merusak infrastruktur jalan, jembatan, tebing sungai dan lahan persawahan warga yang notabene sebagai sumber ketahanan pangan. Aktifitas ini juga sampai mengakibatkan korban nyawa, seperti diberitakan beberapakali terjadi, kejadian terbaru tanggal 23 Juni 2026 kemarin, aktifitas PETI ini kembali merenggut nyawa penambang yang tertimbun di ex lahan PT.PSU Desa Simpang Koje Kecamatan Lingga Bayu-Madina.
Dalam keterangan pers resminya, M. Irwansyah Lubis, SH, yang juga mantan aktifis Hmi ini menyoroti mandulnya penegakan hukum di tingkat lokal selama ini. Menurutnya, penertiban parsial secara sendiri-sendiri oleh Aparat Penegak Hukum (APH) terbukti sama sekali tidak efektif karena kerap diwarnai kebocoran informasi dan praktik tangkap-lepas di lapangan. Sebagaimana diketahui sudah berlangsung beberapa kali penertiban seperti di Kotanopan yang mengamankan penambang dan 12 ekskavator, pembakaran box kayu (alat tambang) dan yang terakhir penertiban di Daerah Asak Jarum yang mengamankan 14 ekskavator. Sampai sekarang kelanjutan dan keberadaannya tidak diketahui dan lenyap begitu saja.
"Gubernur Sumatera Utara jangan diam saja dan menutup mata menyaksikan ruang hidup rakyat di Madina dihancurkan oleh para cukong tambang ilegal! Selama ini penertiban di lapangan hanya bersifat parsial, hangat-hangat kuku, dan tidak efektif karena diduga operasi kerap kali bocor sebelum dieksekusi. Bahkan, terkesan ada praktik tangkap-lepas yang mencederai keadilan publik. Hal ini memperkuat dugaan di masyarakat mengenai adanya keterlibatan oknum APH, baik oknum Polri maupun TNI, bahkan dilapangan ada sebutan "Payung" yang menjadi beking pertahanan industri ilegal ini " tegas Irwansyah Lubis di Medan, Kamis (2/7/2026).
Melihat situasi tersebut, Irwansyah menegaskan bahwa keberadaan Peraturan Gubernur (Pergub) atau Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Satgas Terpadu merupakan harga mati yang tidak bisa ditunda lagi. Ia menuntut Gubernur Sumut segera mengeksekusi dua langkah taktis tertinggi guna memutus mata rantai kejahatan lingkungan tersebut:
1. Segera Terbitkan Payung Hukum Satgas Terpadu: Mendesak Gubernur untuk melebur ego sektoral instansi daerah dengan membentuk Satgas Terpadu Operasi Gabungan berskala besar (melibatkan unsur Polda Sumut, Kodam I/Bukit Barisan, Ditjen Gakkum KLHK, dan Pemkab Madina). Satgas ini krusial untuk menyatukan komando, menutup celah kebocoran informasi, dan memastikan seluruh alat berat ekskavator disita tanpa pandang bulu.
2. Surati Presiden RI untuk Penertiban Skala Nasional: Jika kekuatan mafia tambang dan adanya dugaan oknum pembeking berseragam terlalu kuat di tingkat daerah, Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah wajib melayangkan surat rekomendasi darurat langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Desak Presiden untuk memerintahkan Kapolri melalui Div Propam dan Panglima TNI melalui Puspom TNI menurunkan Tim Khusus Mabes langsung dari Jakarta guna menyapu bersih penambang liar dan menindak tegas serta memecat oknum pembeking di lapangan. Mengingat Presiden telah menginstruksikan pemberantasan praktek illegal ditanah air termasuk illegal mining.
Irwansyah Lubis menambahkan, komitmen menjaga kelestarian lingkungan hidup dan keselamatan rakyat adalah amanah konstitusi yang wajib dijunjung tinggi oleh setiap kepala daerah.
"Kami akan terus mengawal isu strategis ini demi keselamatan rakyat. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari Pemerintah Provinsi untuk menerbitkan regulasi Satgas maupun menyurati Presiden, kehancuran alam di Madina ini akan semakin parah dan masyarakat juga sudah semakin marah, karena menurut kami inilah solusi yang paling tepat dan efektif. Berbagai tuntutan dan desakan untuk penertiban sudah berulangkali disampaikan oleh berbagai elemen masyarakat terdampak, tokoh adat, mahasiswa dan aliansi peduli lingkungan namun semua hanya berakhir dipenertiban yang parsial dan "hangat-hangat kuku", malah terkesan melakukan pembiaran sehingga semakin merajalelanya pengurusakan dan kejahatan lingkungan ini. kami yakin jika tidak segera disikapi oleh gubernur sebagai pimpinan tertinggi dan perwakilan Pemerintah Pusat di Sumut, gelombang tuntutan dari berbagai elemen dan aliansi masyarakat sipil dan gerakan mahasiswa ini akan semakin besar yang dikhawatirkan dapat menjadi konflik horizontal ditengah-tengah masyarakat. Kami siap melakukan konsolidasi moral dan politik yang lebih besar demi menyelamatkan tanah kelahiran Mandailing Natal dari kehancuran alam akibat illegal mining ini," pungkas Irwansyah Lubis, SH menutup komentarnya.(*)
Penulis/Pewarta:
(Magrifatulloh)
Editor:
Andi Pooja
Redaksi/Publizher:
Andi Rosha

