Pengamat Desak Tindak Tegas Oknum Kanit Tipikor Polres Lumajang Diduga Paksa Aborsi Pelajar Hingga 5 Kali

 Pengamat  Desak Tindak Tegas Oknum Kanit Tipikor Polres Lumajang Diduga Paksa Aborsi Pelajar Hingga 5 Kali






LUMAJANG – https :// alqantaranews.id - Seorang pengamat kepolisian mendesak Propam Polda Jawa Timur menindak tegas oknum anggota Polri yang dilaporkan karena diduga memaksa seorang pelajar untuk menggugurkan kandungan berulang kali.


Hal itu disampaikan Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menanggapi pengaduan seorang warga Kabupaten Lumajang, Khoirum Ni’mah, pelajar/mahasiswa asal Dusun Wungurejo RT 08 RW 04, Desa Sidorejo, Kecamatan Rowokangkung, terhadap AIPTU Irwan Lukito yang menjabat sebagai Kanit Tipikor Polres Lumajang.


“Sungguh ironis. Seharusnya polisi menjadi contoh dan pelindung masyarakat. Perbuatan ini bertentangan dengan Tribrata Polri dan sangat melanggar UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujar Didi di Surabaya, Minggu 23/8/2026.


*Kronologi Versi Pengadu*

Berdasarkan keterangan kuasa hukum pelapor, Advokat Umbu Akbar, S.H., peristiwa bermula awal 2022 saat korban berkenalan dengan terlapor yang mengaku belum menikah dan berjanji akan menikahi korban. Selama hubungan, terlapor disebut memberikan uang, perhiasan, dan barang berharga sebagai bentuk keyakinan.



Hubungan keduanya disebut berlangsung intens dan diketahui oleh keluarga serta teman.


Dalam aduan ke Bid Propam Polda Jatim disebutkan rangkaian peristiwa sebagai berikut:

- *November 2022*: Korban hamil pertama.

- *Februari 2023*: Hamil kedua. Korban diduga dibujuk dan didesak untuk menggugurkan kandungan. Terlapor diduga menyediakan obat. Setelah itu korban mengalami pendarahan hebat dan menjalani kuretase di klinik wilayah Pasirian, Lumajang.

- *Januari 2024*: Hamil ketiga.

- *Mei 2024*: Hamil keempat.

- *November 2025*: Hamil kelima, digugurkan dengan obat pada usia kehamilan sekitar 17 minggu.

“Pada setiap kehamilan, terlapor berupaya agar tidak dipertahankan dengan bujukan, tekanan, dan janji menikahi korban,” kata Umbu.

Puncaknya, pada 6 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, korban mendatangi rumah terlapor di Perumahan Andara I, Desa Dorogowok, Kecamatan Kunir, Lumajang, untuk meminta kejelasan. Menurut pengaduan, korban justru mendapat cacian dan tindakan kekerasan.

Korban baru mengetahui terlapor telah memiliki istri sah. Diduga terlapor khawatir perbuatannya diketahui keluarga dan institusi karena berdampak pada kariernya.

Dampak dan Tuntutan Hukum


Umbu menyebut kliennya mengalami trauma psikologis, kehilangan rasa percaya diri, kerusakan martabat, serta kekhawatiran terhadap kesehatan reproduksi.


Dr. Didi Sungkono menegaskan, jika terbukti, perbuatan tersebut memiliki unsur pidana yang jelas.

“POLRI tidak butuh oknum yang berkelakuan bejat dan amoral. Proses harus transparan, jangan ditutupi. Ini amanat UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Oknum harus ditindak tegas,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, aduan tersebut telah dilaporkan ke Bid Propam Polda Jawa Timur untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Laporan/Pewarta: Redho

 Editor : Andi Pooja 

Redaktur - Andi Rusdi

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak