Percepat Reforma Agraria, Bupati Soppeng dan BPN Teken MoU Integrasi NIB-NOP dan Layanan Pertanahan
*Baca Selengkapnya di Link di Bawah ini*👇 👇 👇
SOPPENG, http://akqantaranews.id — Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng meminta jajaran kecamatan dan desa menyiapkan data yang akurat untuk pelaksanaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), khususnya di kawasan hutan cadangan.
Hal itu ditegaskannya saat membuka Rapatw
Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2026 di Aula Triple 8 The Riverside, Kamis (17/9/2026).
Rakor ini digelar untuk menyelaraskan pelaksanaan reforma agraria melalui skema TORA, sekaligus mendukung kebijakan nasional dan pemenuhan kebutuhan tanah bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Hadir Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng Agustini Pujiastuti, unsur Forkopimda, pimpinan SKPD yang tergabung dalam Tim GTRA, serta instansi terkait. Bupati Soppeng bertindak sebagai Ketua GTRA ex-officio, sementara Kepala Kantor Pertanahan sebagai Ketua Pelaksana Harian.
Dalam arahannya, Bupati menekankan pentingnya kesamaan persepsi dalam mengidentifikasi, memetakan, dan menetapkan tanah objek reforma agraria agar tepat sasaran dan memberi kepastian hukum.
Khusus untuk lokasi fokus TORA di kawasan hutan, Bupati meminta Camat, Lurah, dan Kepala Desa proaktif berkoordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) dan Kantor Pertanahan.
"Siapkan data yang valid, objektif, dan faktual agar proses pelepasan kawasan hutan cadangan menjadi TORA benar-benar tepat sasaran, memberikan kepastian hukum bagi rakyat, dan bebas dari konflik di kemudian hari," tegas Suwardi Haseng.
Ia juga mengingatkan agar penataan kawasan hutan melalui TORA tetap menjaga keseimbangan antara produktivitas ekonomi dan kelestarian lingkungan.
"Kita harus memastikan bahwa pengalihan pemanfaatan tanah menjadi hak milik masyarakat akan meningkatkan produktivitas ekonomi lokal, tanpa mengabaikan kelestarian daya dukung lingkungan hidup di Bumi Latemmamala," ujarnya.
Sejalan dengan agenda tersebut, rakor dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang pertanahan dan perpajakan daerah.
Pemerintah Kabupaten Soppeng bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng menandatangani MoU tentang Peningkatan Pelayanan Bidang Pertanahan.
Selanjutnya, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Soppeng bersama Kantor Pertanahan menyepakati dua PKS, yakni (1) Integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dan Nomor Objek Pajak (NOP), serta (2) Pengembangan dan Pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT).
Integrasi NIB dan NOP bertujuan menghubungkan data bidang tanah dengan data objek pajak secara terpadu. Pemadanan ini akan memperjelas keterkaitan bidang tanah dengan objek pajaknya berdasarkan identitas dan lokasi, sehingga memudahkan pencarian dan verifikasi data oleh petugas.
Bagi masyarakat, integrasi ini akan mempermudah proses klarifikasi, pemutakhiran, dan perbaikan data PBB-P2 apabila terdapat perbedaan data antara bidang tanah dan data pajak.
Sementara kerja sama ZNT berkaitan dengan penyediaan dan pemanfaatan informasi nilai tanah sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Selain itu, Bupati meminta GTRA mulai mengidentifikasi dan menginventarisasi tanah-tanah potensial untuk dimasukkan ke dalam Badan Bank Tanah guna mendukung pembangunan daerah, kepentingan umum, pemerataan ekonomi, dan konsolidasi lahan.
"Sinergi lintas sektor antara Pemerintah Daerah, Kantor Pertanahan, Kehutanan, Forkopimda, hingga jajaran pemerintah desa adalah kunci utama keberhasilan program ini," kata Suwardi.
Ia juga mengingatkan seluruh pihak untuk menjaga integritas, menghindari maladministrasi, serta mengedepankan pendekatan persuasif dan solutif dalam pelaksanaan reforma agraria.
Melalui rakor dan penandatanganan kerja sama ini, Pemkab Soppeng memperkuat koordinasi pelaksanaan TORA sekaligus menata keterhubungan data pertanahan dan perpajakan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Editor : Andi Pooja
Redaksi : Andi Rosha


