BREAKING NEWS: 3 Jenderal Polri Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo dan Seskab Teddy
JAKARTA - http://alqantaranews.id
Mabes Polri buka suara soal dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedur yang dilakukan oleh Pati Mabes Polri.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan, kasus tersebut berawal dari dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedur hukum dan tidak memiliki kaitan dengan penegakan hukum.
Bahwa Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan dan penyelidikan terkait dengan informasi yaitu tentang dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access,” kata Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP,” lanjutnya.
Selain LSP, dua nama lain yang disebut dalam laporan itu adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Dalam kutipan pernyataan yang beredar, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, media sosial diramainkan dengan laporan sejumlah jenderal polisi yang diamankan oleh tim Divpropam Mabes Polri pada Senin (2/11/2026) malam.
Bakan salah satu dari jenderal itu merupakan jenderal bintang empat berinisial L yang kini menduduki jabatan sipil.
Kabar beredar, jenderal polisi bintang empat itu kemudian dilepas usai menjalani pemeriksaan intensif.
Selain jenderal bintang empat, tim dari Divpropam Mabes Polri dikabarkan juga mengamankan dua jenderal bintang dua.
Sementara itu, pihak Mabes Polri akhirnya buka suara. Dilansir laporan Radio Elshinta, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengaku masih harus mengecek kebenaran informasi tersebut.
Mabes Polri resmi buka suara. Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan penetapan 3 Perwira Tinggi Polri sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal, Selasa (3/11/2026).
Ketiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH, yang diidentifikasi sebagai:
1. Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo - Mantan Kapolri / KSP
2. Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution - Kadivkum Polri
3. Irjen Pol Eko Hadi Santoso
Mereka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur hukum terhadap nomor Presiden RI Prabowo Subianto, Seskab Teddy Indra Wijaya, pejabat negara, tokoh politik, media, hingga pengusaha selama periode 2025-2026.
Modusnya dengan memasukkan nomor ke server LIMS (Lawful Interception Management System) tanpa verifikasi, tanpa kaitan penegakan hukum. Pada Oktober 2026, data hasil sadap diduga dihapus.
Laporan polisi dibuat 30 Oktober 2026. Penyidik memeriksa 10 saksi dan 3 ahli. Para tersangka dijerat Pasal 258 KUHP, Pasal 332 KUHP, dan UU ITE dengan ancaman 10 tahun penjara.
Proses penyidikan masih berjalan.
Sumber: Konferensi Pers Kabareskrim Mabes Polri
Redaksi : Andi Rosha
Editor : Andi Pooja

.jpg)