LBH IWO Soppeng Warning Kepala Sekolah dalam Pengelolaan Bantuan Swakelola

 LBH IWO Soppeng Warning Kepala Sekolah Dalam Pengelolaan Bantuan Swakelola



SOPPENG, – Alqantaranews.id
- Para kepala sekolah di seluruh Indonesia, khususnya di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, diimbau untuk lebih waspada dalam mengelola bantuan pemerintah yang dilaksanakan melalui skema swakelola. Kesalahan dalam prosedur, termasuk melibatkan pihak ketiga secara tidak sah, berpotensi menjerat kepala sekolah ke ranah hukum pidana.

Peringatan ini muncul di tengah meningkatnya pengawasan terhadap penggunaan dana bantuan pendidikan. Skema swakelola mewajibkan sekolah melaksanakan kegiatan secara mandiri tanpa intervensi pihak luar, baik dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan.

Prinsip utama swakelola adalah kemandirian dan akuntabilitas. Jika kepala sekolah membiarkan pihak ketiga mengambil alih peran yang seharusnya dijalankan oleh tim internal sekolah, maka risiko terjerat pidana tidak bisa dihindari,” tegas Mappasessu, seorang pengamat hukum.

Ia menambahkan bahwa pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa bukan hanya kesalahan administratif, tetapi berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.


Tiga Langkah Penting untuk Menghindari Masalah Hukum

Untuk menghindari risiko hukum, setiap sekolah penerima bantuan swakelola diwajibkan untuk:

1. Membentuk Tim Swakelola Internal, Tim ini harus terdiri dari unsur-unsur sekolah yang memiliki tanggung jawab penuh atas seluruh tahapan kegiatan: mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan.

2. Melaksanakan Pengadaan Sesuai Prosedur

Semua pengadaan barang dan jasa harus mengikuti aturan dan pedoman resmi dari pemerintah agar prosesnya transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

3. Menghindari Keterlibatan Pihak Ketiga

Pihak luar tidak diperkenankan mengambil alih tugas dan fungsi yang menjadi kewenangan tim internal sekolah.

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan bantuan swakelola, guna memastikan dana yang diberikan benar-benar dimanfaatkan untuk peningkatan mutu pendidikan dan tidak disalahgunakan.

Kepala sekolah diimbau untuk memahami dan mematuhi seluruh regulasi yang berlaku demi menjaga keberlangsungan program dan menghindari permasalahan hukum di kemudian hari.(*)

Editor:  Andi Pooja 

Tim Redaksi Rosdiana Hadi,S.Sos

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak