Dianggap Bungkam Kritik, Yusril Pasang Badan, KUHP Baru Tak Bisa Penjara Pengkritik Pejabat

 DIANGGAP BUNGKAM KRITIK, YUSRIL PASANG BADAN, KUHP BARU TAK BISA PENJARA PENGKRITIK PEJABAT


JAKARTA,- Alqantaranews.id - Perdebatan soal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru kembali memanas di media sosial. Sejak ditetapkan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, kedua regulasi ini ramai disebut-sebut membuka ruang kriminalisasi terhadap warga yang mengkritik pejabat dan pemerintah.


Menanggapi isu tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memberikan penegasan langsung. Yusril menyatakan, tidak ada satu pun pasal dalam KUHP baru yang dapat digunakan untuk menghukum seseorang hanya karena menyampaikan kritik kepada pemerintah atau lembaga negara.

“Sepanjang saya pahami, tidak ada pasal yang dapat menghukum orang yang mengkritik pemerintah atau lembaga negara. Menyampaikan kritik adalah bagian dari kemerdekaan menyatakan pendapat yang merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945,” ujar Yusril, sebagaimana dikutip dari detikcom, di Jakarta.

Menurut Yusril, batas yang diatur dalam KUHP baru bukanlah kritik, melainkan perbuatan menghina. Ia menjelaskan bahwa perbuatan yang dapat dipidana adalah tindakan penghinaan, bukan ekspresi kritik yang disampaikan secara wajar. Dalam penjelasannya, Yusril menyebut ketentuan mengenai penghinaan diatur, antara lain, dalam Pasal 240 dan Pasal 241, dan keduanya dikategorikan sebagai delik aduan.

Artinya, proses hukum hanya bisa berjalan jika pihak yang merasa dirugikan secara langsung mengajukan pengaduan. Tanpa adanya aduan dari pemerintah atau lembaga negara yang bersangkutan, aparat penegak hukum tidak memiliki dasar untuk bertindak.

Penegasan ini disampaikan untuk merespons kekhawatiran publik yang berkembang luas di ruang digital, seiring beredarnya potongan pasal dan tafsir sepihak terkait KUHP dan KUHAP baru. Pemerintah menilai banyak informasi yang beredar tidak utuh dan berpotensi menyesatkan pemahaman masyarakat.

Polemik ini sekaligus menunjukkan tantangan besar dalam transisi hukum pidana nasional: bagaimana memastikan perlindungan kebebasan berpendapat tetap berjalan, tanpa membuka ruang penyalahgunaan hukum. Yusril menegaskan, kritik tetap sah dalam negara demokrasi, selama tidak berubah menjadi serangan kehormatan yang bersifat personal.

#KUHPBaru

#KebebasanBerpendapat

#YusrilIhzaMahendra

#RuleOfLaw

#IsuHukum

Editor  : Andi Pooja

Pemimpin Redaksi: Rosdiana Hadi S Sos 

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak