Tegas dan Terbuka Direktur Investigasi LSM LPKN Muh Fajri: Membantah Dalil Yang Tertuang Mosi Tidak Percaya Terhadap Ketua DPRD Soppeng Menyebut Adanya Penyalahgunaan Wewenang
SOPPENG, SULAWESI SELATAN – Alqantaranews.id - Direktur Investigasi LSM LPKN, Muh. Fajri, secara tegas dan terbuka membantah dalil yang tertuang dalam mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Kabupaten Soppeng yang menyebut adanya dugaan penyalahgunaan wewenang.
Menurutnya, tudingan tersebut tidak memiliki konstruksi argumentasi yang kuat dan terkesan dipaksakan.
“Menggiring persoalan hukum antara Ketua DPRD dan Rusman ke dalam narasi penyalahgunaan wewenang adalah bentuk kekeliruan fakta yang serius. Itu dua hal yang berbeda dan tidak bisa dicampuradukkan,” tegas Muh. Fajri.
Ia menilai, persoalan hukum yang bersifat personal tidak serta-merta menjadi pelanggaran jabatan, apalagi tanpa adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap yang menyatakan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam kapasitas kelembagaan.
Muh. Fajri juga mengingatkan bahwa mosi tidak percaya adalah instrumen politik yang memiliki konsekuensi serius terhadap stabilitas lembaga. Karena itu, dasar yang digunakan harus berbasis fakta hukum, bukan asumsi atau tafsir sepihak.
“Kalau setiap persoalan pribadi langsung dicap sebagai penyalahgunaan wewenang, maka ini berbahaya bagi tatanan demokrasi dan tata kelola kelembagaan. Kita tidak boleh membangun opini di atas asumsi,” ujarnya.
Ia bahkan menilai bahwa penggunaan isu tersebut sebagai dasar mosi tidak percaya berpotensi menyesatkan publik dan menciptakan kegaduhan politik yang tidak perlu.
“Kritik itu sah. Pengawasan itu wajib. Tapi jangan sampai instrumen politik digunakan tanpa landasan fakta yang utuh dan objektif,” tambahnya.
LSM LPKN, lanjut Muh. Fajri, akan mengawal dinamika ini secara terbuka dan mendorong semua pihak agar tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang berlaku.
“Demokrasi harus dijalankan dengan integritas, bukan dengan spekulasi,” pungkasnya.(*)
Redaksi :
Sapta Rini Sunardi S IP
Editor:
Andi Pooja
