Prof. Dr. Sutan Nasomal: BOS Sudah Tanggung Biaya Anak Diberbagai Tingkatan
Sekolah Iyuran Pungli Harus Di proses Hukum Pecat Kepsek Tsb!!
>CEH TENGAH, - Alqantaranews.id
- , Pakar Hukum Prof. Dr. Sutan Nasomal: Pungutan Berkedok Komite Tidak
Dibenarkan itu pungli karena dana BOS disekolah SD MI SMP MTs SMA MA sudah
tercakup disitu jangan coba coba kepsek bermain api team Siber juga harus pasang
kuping telinga memberantas pungli disekolah terutama negeri begitupun swasta",
tegas Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Pakar hukum internasional menjawab pertanyaan
para pemimpin Redaksi berkaitan kasus pungli di SMK Negeri 1,Takengon Kab Aceh
Tengah Banda Aceh di kantornya Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia di
Bilangan Cijantung Jakarta 30/4/2026 via telpon selulernya. Prof. Dr. Sutan
Nasomal Tegaskan Iuran Rutin Sekolah Bukan Sumbangan Pakar Hukum Prof. Dr. Sutan
Nasomal: Penetapan Nominal Iuran Masuk Kategori Pungutan Prof. Dr. Sutan
Nasomal: Sekolah Tak Boleh Wajibkan Iuran ke Orang Tua Pakar Hukum Prof. Dr.
Sutan Nasomal Soroti Dugaan Pungutan di Sekolah Aceh Tengah Dugaan Pungutan di
SMA–SMK Aceh Tengah Menguat, Wali Murid Soroti Aliran Dana dan Transparansi
Takengon, Selasa (28/04/2025) Dugaan praktik pungutan di sejumlah SMA dan SMK di
Kabupaten Aceh Tengah kian menguat. Sejumlah wali murid mengaku dibebani iuran
rutin yang nilainya telah ditentukan, sehingga memunculkan pertanyaan serius
terkait legalitas dan transparansi pengelolaannya. Padahal, pemerintah melalui
program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) telah mengalokasikan anggaran untuk
mendukung kebutuhan pendidikan siswa. Namun di lapangan, orang tua masih diminta
membayar sejumlah iuran yang disebut sebagai uang komite dan kontribusi lainnya.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016
tentang Komite Sekolah, khususnya Pasal 12 ayat (1), komite sekolah dilarang
melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali. Regulasi tersebut
hanya memperbolehkan sumbangan yang bersifat sukarela tanpa penetapan nominal.
Salah satu wali murid di SMKN 1 Takengon yang enggan disebutkan namanya
mengungkapkan bahwa pihaknya diminta membayar iuran rutin setiap bulan. “Setiap
bulan kami diminta membayar sekitar Rp100.000, terdiri dari uang komite Rp90.000
dan uang OSIS Rp10.000,” ujarnya. Jika mengacu pada jumlah siswa yang
diperkirakan mencapai 1.200 orang, potensi dana yang terkumpul setiap bulan bisa
mencapai Rp120 juta. Dalam setahun, angka tersebut berpotensi menembus lebih
dari Rp1,4 miliar. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: bagaimana
mekanisme pengelolaan dana tersebut? Apakah telah dilakukan secara transparan
dan sesuai ketentuan? Kutipan tersebut diperoleh setelah tim redaksi melakukan
konfirmasi langsung kepada pakar hukum pendidikan Prof. Dr. Sutan Nasomal di
kantornya di Jakarta. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa praktik penarikan
iuran yang ditentukan nominal dan bersifat rutin berpotensi melanggar ketentuan
yang berlaku. “Jika ada kewajiban pembayaran dengan jumlah tertentu yang
ditetapkan oleh sekolah atau komite, maka itu sudah masuk kategori pungutan,
bukan sumbangan. Dan itu jelas tidak dibenarkan dalam aturan,” ujarnya kepada
redaksi. Ia juga menekankan bahwa setiap bentuk pengumpulan dana di lingkungan
sekolah harus memenuhi prinsip sukarela dan transparan. “Sekolah tidak boleh
membebani orang tua dengan kewajiban finansial di luar ketentuan. Selain itu,
penggunaan dana harus terbuka, bisa diaudit, dan dipertanggungjawabkan kepada
publik,” tambahnya. Hingga kini, pihak sekolah yang disebut dalam keluhan wali
murid belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan media
juga belum mendapat respons. Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan
(Kacabdin) wilayah setempat juga belum dapat dimintai keterangan. Saat dihubungi
pada Kamis (30/04/2026), nomor telepon yang bersangkutan dalam kondisi tidak
aktif. Minimnya klarifikasi dari pihak terkait semakin memperkuat desakan
masyarakat agar instansi berwenang segera turun tangan melakukan audit dan
pengawasan. Tanpa langkah tegas, praktik serupa dikhawatirkan terus berulang dan
membebani masyarakat.Nara Sumber Prof Dr Sutan Nasomal Pakar Hukum Pidana
Internasional Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia Ketua Umum Perkumpulan
Advokat Muda Indonesia .
Editor:
Andi Sri Hasmuliaty
Redaksi/Publizher
Andi Rosha
Prof. Dr. Sutan Nasomal: BOS Sudah Tanggung Biaya Anak Diberbagai Tingkatan Sekolah Iyuran Pungli Harus Di proses Hukum Pecat Kepsek Tsb!!
byALQANTARA NEWS
•
Premium By
Raushan Design With
Shroff Templates
