APAK dan GRH Laporkan Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Makassar Rp15 M dan Marching Band Rp 5 M ke Kejati Sulsel
MAKASSAR, SULAWESI SELATAN — alqantaranews.id ,- Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) bersama Gerakan Revolusi Hukum (GRH) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Hibah KONI Kota Makassar TA 2025 senilai ±Rp15 miliar dan anggaran Marching Band Kota Makassar TA 2025 senilai ±Rp5 miliar ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Senin 23/6/2026.
Laporan diterima bagian PTSP Kejati Sulsel. Ini bentuk partisipasi publik mengawal transparansi dan akuntabilitas APBD.
*Temuan APAK-GRH:*
*1. Dana Hibah KONI Rp15 M - "Anggaran Dipaksakan"*
Ketua APAK Ajharil Akbar menilai pengalokasian Rp15 M di Anggaran Perubahan 2025 dilakukan terburu-buru jelang akhir tahun anggaran. APAK juga menduga ada konflik kepentingan antara pemberi dan penerima hibah yang rawan penyalahgunaan wewenang.
*2. Anggaran Marching Band Rp5 M - Jomplang*
GRH menyoroti alokasi ±Rp5 M untuk kegiatan + belanja barang Marching Band 2025. Nilainya dinilai sangat besar dibanding cabor lain. APAK-GRH minta Kejati menelusuri kesesuaian kebutuhan, perencanaan, dan realisasi anggaran.
"Kami serahkan bukti dan dokumen lengkap. Percaya Kejati Sulsel akan bekerja profesional, independen, objektif," kata Ajharil Akbar.
APAK-GRH komitmen kawal proses hukum sampai tuntas.
"Korupsi musuh bersama. Setiap rupiah uang rakyat wajib untuk masyarakat, bukan kepentingan kelompok. Kami kawal demi pemerintahan bersih dan berintegritas," tegas perwakilan APAK-GRH.(*)
Penulis/Pewarta:
Isadhul
Editor,:
Andi Sri Hasmuliaty
Redaksi/Publizher,:
Andi Rosha
