Diskon 50% + Bebas Denda Pajak Kendaraan di Sulsel, Pemkab Soppeng Ajak Warga Manfaatkan Sebelum 30 Juni 2026

 Diskon 50% + Bebas Denda Pajak Kendaraan di Sulsel, Pemkab Soppeng Ajak Warga Manfaatkan Sebelum 30 Juni 2026



SOPPENG SULAWESI SELATAN — alqantaranews.id - 5 Juni 2026Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Sulawesi Selatan yang masih menunggak pajak. Pemerintah Provinsi Sulsel resmi membuka program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor, berlaku 1 – 30 Juni 2026


Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng menyambut positif kebijakan ini dan mengajak seluruh warga segera melunasi pajak kendaraan sebelum periode program berakhir.


“Ini kesempatan emas untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan biaya jauh lebih ringan. Jangan sampai terlewat, karena programnya hanya sampai akhir Juni,” ujar Suwardi, Jumat (5/6/2026).


Rincian keringanan yang diberikan Pemprov Sulsel:


- *Diskon 50% pokok PKB* untuk kendaraan dengan jatuh tempo pajak tahun 2025 dan sebelumnya.

- *Penghapusan 100% denda PKB* untuk semua jenis kendaraan. Wajib pajak hanya membayar pokok pajak tanpa beban denda yang menumpuk.

- *Pembebasan 100% denda SWDKLLJ* tahun-tahun sebelumnya.


Menurut Suwardi, program ini bentuk nyata perhatian pemerintah bagi masyarakat yang selama ini terkendala melunasi pajak karena besarnya denda. Selain meringankan beban warga, program ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran membayar pajak tepat waktu.


“Setiap rupiah pajak yang dibayar akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan — jalan, fasilitas kesehatan, pendidikan, dan lainnya. Mari jadi wajib pajak yang taat,” tegasnya.

Pemkab Soppeng berharap pemutihan ini mampu mendongkrak tingkat kepatuhan masyarakat. Pembayaran dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat atau melalui layanan pajak kendaraan online yang telah disediakan.

Catatan penting: Program ini hanya berlaku selama satu bulan. Setelah 30 Juni 2026,  seluruh ketentuan pajak kembali normal sesuai aturan yang berlaku.(*)

Editor:

Andi Sri Hasmuliaty 

Redaksi/Publizher:

Andi Rosha

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak