KABID REFORMASI HUKUM DAN LEGISLASI DPN PERMAHI: REVISI RUU POLRI TELAH SESUAI PROSEDUR HUKUM.

 KABID REFORMASI HUKUM DAN LEGISLASI DPN PERMAHI: REVISI RUU POLRI TELAH SESUAI PROSEDUR HUKUM. 



JAKARTA – alqantaranews.id -Ketua Bidang Reformasi Hukum dan Legislasi Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI), Ridwan, S.H., menilai bahwa proses pembahasan Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU POLRI) telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan memenuhi prinsip keterbukaan serta partisipasi publik sebagaimana diamanatkan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.


Menurut Ridwan, narasi yang menyebut Revisi RUU POLRI dibahas secara tertutup dan tanpa melibatkan masyarakat perlu dilihat secara objektif berdasarkan fakta dan proses yang telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir. Pembahasan dan kajian mengenai kebutuhan revisi Undang-Undang Polri telah bergulir sejak tahun 2022 melalui berbagai forum akademik, diskusi kebijakan, dan konsultasi dengan para pemangku kepentingan.


"Revisi RUU POLRI bukanlah agenda yang muncul secara tiba-tiba. Kajian terhadap penguatan kelembagaan Polri, modernisasi tugas kepolisian, serta penyesuaian regulasi terhadap tantangan keamanan kontemporer telah menjadi bagian dari diskursus publik sejak beberapa tahun terakhir," ujar Ridwan.


Ia menjelaskan bahwa salah satu bentuk pelibatan publik yang signifikan dilakukan melalui Tim Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk untuk memberikan masukan strategis terhadap agenda reformasi kelembagaan kepolisian. Tim tersebut melibatkan berbagai unsur masyarakat, akademisi, pakar hukum, tokoh masyarakat, praktisi kebijakan publik, dan unsur independen lainnya yang memberikan rekomendasi terhadap arah pembaruan institusi Polri.


Menurut Ridwan, keberadaan Tim Percepatan Reformasi Polri menunjukkan bahwa proses evaluasi dan pembaruan regulasi kepolisian tidak hanya dilakukan secara internal, tetapi juga melibatkan perspektif eksternal dari berbagai kalangan masyarakat.


"Pelibatan unsur akademisi, pakar, dan masyarakat sipil dalam Tim Percepatan Reformasi Polri merupakan bukti bahwa proses reformasi kelembagaan kepolisian membuka ruang partisipasi publik. Hal ini sejalan dengan prinsip meaningful participation yang menjadi salah satu ruh dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia," tegasnya.


Lebih lanjut, Ridwan menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menegaskan pentingnya asas keterbukaan dalam setiap proses legislasi. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat tidak selalu dimaknai hanya pada satu forum formal tertentu, tetapi juga melalui berbagai mekanisme konsultasi publik, diskusi akademik, penyampaian aspirasi, pemberian masukan tertulis, maupun keterlibatan para ahli dalam proses perumusan kebijakan.


DPN PERMAHI berpandangan bahwa perbedaan pendapat terhadap substansi Revisi RUU POLRI merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang sehat. Namun demikian, kritik terhadap materi muatan undang-undang perlu dibedakan dengan tuduhan adanya cacat prosedural dalam proses pembentukannya.


"Jika terdapat pihak yang tidak sependapat dengan substansi tertentu dalam Revisi RUU POLRI, hal tersebut merupakan hak yang dijamin dalam demokrasi. Akan tetapi, untuk menyatakan bahwa suatu proses legislasi melanggar prosedur hukum, harus terdapat bukti yang jelas mengenai pelanggaran terhadap tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," jelasnya

"Yang harus menjadi fokus bersama adalah memastikan bahwa revisi ini mampu memperkuat profesionalisme Polri, meningkatkan akuntabilitas kelembagaan, memperkuat pengawasan, menjawab tantangan kejahatan modern, serta tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia," tutup Ridwan.

Penulis/Pewarta:

Ridwan 

Editor:

Andi Sri Hasmuliaty 

Redaksi/Publizher:

Andi Rosha 

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak