Sidang Praperadilan PN Sungguminasa: Pemohon Minta Penetapan Tersangka dan Penahanan Dinyatakan Tidak Sah

 Sidang Praperadilan PN Sungguminasa: Pemohon Minta Penetapan Tersangka dan  Penahanan Dinyatakan Tidak Sah





GOWA SULAWESI SELATAN — alqantaranews.id ,- 19 Juni 2026 – Pengadilan Negeri Kelas IA Sungguminasa kembali menggelar sidang praperadilan perkara No. 9/PID.PRA/2026/PN.Sgm, Kamis (19/6). Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi, pokok perkara, dan duplik ini mempertemukan Pemohon Ilyas Sitaba melawan Termohon II Kepala Kejaksaan Negeri Gowa dan Termohon I Kepala Kepolisian RI c.q. Polres Gowa.


Kuasa Pemohon yang diwakili istrinya menegaskan, perbuatan yang disangkakan berupa pencurian tanah timbun terjadi pada Juni–Juli 2025. Namun, penetapan tersangka tanggal 29 Januari 2026 justru menggunakan Pasal 477 ayat (1) huruf e jo Pasal 476 KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023 yang baru berlaku efektif 2 Januari 2026.


“Penerapan pasal ini melanggar tiga asas fundamental hukum pidana,” tegas Pemohon. 


Tiga keberatan utama yang disampaikan:

- *Asas legalitas*: Perbuatan dilakukan saat KUHP Baru belum berlaku, sehingga belum ada aturan yang melarang.

- *Asas tidak berlaku surut*: Hukum pidana baru tidak dapat diterapkan untuk perbuatan yang terjadi sebelum berlaku.

- *Asas hukum yang lebih ringan*: KUHP Lama Pasal 364 justru memiliki ancaman lebih ringan dibanding pasal yang diterapkan.


Pemohon juga menyoroti perubahan kualifikasi pasal dari Pasal 364 KUHP Lama menjadi pasal dalam KUHP Baru. Menurutnya, hal ini menunjukkan bukti permulaan belum cukup sebagaimana syarat Pasal 184 KUHAP dan putusan MK. Akibatnya, penetapan tersangka 29 Januari 2026 serta Surat Perintah Penahanan No. Print-1270/RT.3/Eoh.2/05/2026 tanggal 25 Mei 2026 dinilai cacat hukum dan sewenang-wenang.


Atas dasar itu, Pemohon memohon Majelis Hakim: 

1. Mengabulkan permohonan praperadilan seluruhnya

2. Menyatakan tidak sah penetapan tersangka dan surat penahanan 

3. Memerintahkan pencabutan status tersangka dan pembebasan segera dari tahanan

4. Memulihkan harkat, martabat, serta hak-hak Pemohon


*Kejaksaan: Penahanan Sah, Bukti Cukup*

Dalam duplik yang dibacakan Kuasa Termohon II Andi Nurhana, S.H., M.H., Kejaksaan Negeri Gowa menolak seluruh dalil Pemohon. Penahanan disebut dilakukan berdasarkan berkas perkara lengkap hasil penyidikan Polres Gowa yang memenuhi syarat Pasal 100 ayat (1), (2), dan (5) KUHAP. Alasannya: cukup bukti serta kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Kejaksaan memohon hakim menolak permohonan praperadilan seluruhnya, menyatakan tindakan penetapan tersangka dan penahanan sah, serta membebankan biaya perkara kepada Pemohon.


*Dakwaan JPU*

Dalam dakwaan Primair, JPU mendakwa Ilyas Sitaba Alias Baba Bin H. Hamado mengambil tanah timbunan milik Indar Jaya Mursalim Bin Mursalin sebanyak 6 truk di Jalan Abd Mutalib Dg. Narang, Lingk. Tombolo, Kec. Somba Opu, Gowa, pada Juni–Juli 2025 pukul 05.00–05.30 WITA. Perbuatan itu didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e jo Pasal 126 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP. Subsider, dakwaan diarahkan ke Pasal 476 jo Pasal 126 ayat (1) UU No. 1/2023. Kerugian korban ditaksir Rp2.200.000.


*Keterangan Keluarga & Pantauan Media*

Keluarga Ilyas Sitaba tidak membantah pengambilan material beberapa gerobak. Tujuannya disebut untuk menimbun jalan masuk rumah yang rusak akibat lalu lalang truk pengangkut material tersebut.

Pantauan media di TKP menunjukkan sebagian timbunan masih ada, namun mengalami penyusutan. Diduga karena timbunan tersebut sudah berada di lokasi sekitar 1 tahun.

Sidang akan dilanjutkan Senin, 22 Juni 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi.(*)

Penulis/Pewarta 

Robby Rumba Keperwil Sulawesi Selatan 

Editor:

Andi Sri Hasmuliaty 

Redaksi/Publizher:

Andi Rosha

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak