APAK dan GRH Desak Kejari Makassar Panggil dan Periksa Wali Kota serta Sekda Makassar Terkait Dana Hibah KONI Rp15 Miliar APBD Perubahan 2025

 APAK dan GRH Desak Kejari Makassar Panggil dan Periksa Wali Kota serta Sekda Makassar Terkait Dana Hibah KONI Rp15 Miliar APBD Perubahan 2025




MAKASSAR, SULAWESI SELATAN — Alqantaranews.id - 8 Juli 2026 – Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) bersama Gerakan Revolusi Hukum (GRH) mendesak Kejaksaan Negeri Makassar untuk memanggil dan memeriksa Wali Kota Makassar serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar terkait proses penganggaran dan pencairan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar senilai sekitar Rp15 miliar yang dialokasikan melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Ketua APAK, Ajharil Akbar, menilai terdapat sejumlah hal yang perlu didalami oleh aparat penegak hukum, terutama mengenai proses pencairan dana hibah yang dinilai berlangsung dalam waktu yang relatif singkat menjelang berakhirnya tahun anggaran. Menurutnya, proses tersebut perlu diperiksa untuk memastikan seluruh tahapan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"APAK meminta Kejaksaan Negeri Makassar memanggil dan memeriksa Wali Kota Makassar guna memberikan penjelasan mengenai proses pengambilan kebijakan terkait pencairan dana hibah KONI. Pemeriksaan ini penting untuk memastikan seluruh proses berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan," ujar Ajharil Akbar.

Selain itu, APAK dan GRH juga meminta penyidik mendalami adanya hubungan kedekatan politik antara Ketua KONI Kota Makassar, H. Ismail, dengan Wali Kota Makassar sebagai rekan dalam partai politik yang sama di Golkar. Menurut kedua organisasi tersebut, aspek tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan tidak terdapat konflik kepentingan ataupun perlakuan khusus dalam proses pengambilan kebijakan.

"Kami tidak menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, kedekatan tersebut patut menjadi bagian dari pendalaman penyidik agar publik memperoleh kepastian bahwa seluruh kebijakan diambil secara objektif dan bebas dari konflik kepentingan," tegas Ajharil.

Di sisi lain, Ketua GRH, Ishadul, meminta Kejaksaan Negeri Makassar juga memanggil dan memeriksa Sekretaris Daerah Kota Makassar, Zulkifly Nanda, yang menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), untuk memberikan penjelasan mengenai perubahan kebijakan terkait pengalokasian dana hibah KONI.

Menurut Ishadul, sebelumnya saat masih menjabat sebagai Kepala Bappeda Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda pernah menyampaikan bahwa KONI Makassar tidak memperoleh alokasi dana hibah pada APBD Pokok Tahun 2025. Saat itu dijelaskan bahwa KONI tidak masuk dalam dokumen RKPD maupun Renja, serta terdapat pertimbangan terkait kasus hukum dugaan korupsi dana hibah yang pernah menjerat pengurus KONI sebelumnya.

"Namun dalam APBD Perubahan Tahun 2025, KONI justru memperoleh alokasi dana hibah sekitar Rp15 miliar. Perubahan kebijakan ini perlu dijelaskan kepada publik, termasuk dasar perencanaan, mekanisme pembahasan, dan alasan yang melatarbelakangi perubahan tersebut," kata Ishadul.

APAK dan GRH menilai pemeriksaan terhadap Sekda selaku Ketua TAPD penting dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai proses penyusunan, pembahasan, hingga persetujuan anggaran hibah tersebut, sehingga seluruh proses dapat diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Kedua organisasi tersebut menegaskan bahwa permintaan pemeriksaan terhadap Wali Kota Makassar dan Sekda Kota Makassar merupakan bagian dari upaya mendorong penegakan hukum yang profesional, objektif, dan berkeadilan. Menurut mereka, setiapu pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses penganggaran dan pencairan keuangan daerah harus bersedia memberikan keterangan apabila dibutuhkan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

"APAK dan GRH percaya bahwa Kejaksaan Negeri Makassar akan bekerja secara independen dan profesional. Kami berharap seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses penganggaran maupun pencairan dana hibah KONI dapat dimintai keterangan demi terwujudnya transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum," tutup Ajharil Akbar.(*)

Penulis/Pewarta 

Isadhul 

Editor 

Andi Pooja 

Redaksi/Publizher 

Andi Rosha 

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak