Bupati Madina Diduga Lakukan Pembiaran Sistemik, PETI Menjamur Tanpa Penindakan

 Bupati Madina Diduga Lakukan Pembiaran Sistemik, PETI Menjamur Tanpa Penindakan




MANDAILING NATAL – https://www/alqantaranew.id - Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kian menjamur dan  merajalela. Bupati Madina  Saifullah Nasution dan Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi diduga kuat melakukan pembiaran secara sistemik dan terkesan tutup mata serta telinga atas kerusakan lingkungan yang terjadi di wilayahnya.


Sikap diam orang nomor satu di Madina ini memantik spekulasi liar dan kecurigaan publik mengenai adanya dugaan konspirasi atau keuntungan personal di balik pembiaran aktivitas illegal tersebut.


"Saifullah dan Atika selaku pimpinan daerah diduga sengaja memelihara pembiaran sistemik PETI ini. Sikap abai ini bukan lagi sekadar kelalaian serius, melainkan dugaan pembiaran yang terstruktur oleh Pemerintah Daerah" tegas Direktur Eksekutif The Madina Green Institute Ridwandi Nasution dalam keterangan pers di Panyabungan (11/07).


Dijelaskan, aktivitas destruktif ini mustahil bertahan bertahun-tahun secara vulgar dan terbuka, tanpa adanya lampu hijau atau pembiaran sistematis dari oknum pejabat tinggi daerah termasuk Bupati 


"Madina sekarang darurat illegal mining. Fakta lapangan membuktikan alat berat beroperasi bebas, sungai hancur, alam berantakan, racun merkuri mengancam keselamatan warga. Publik mempertanyakan dimana peran Bupati? Kenapa diam, apakah Bupati akan terus membiarkan Kab Madina akan hancur. Sungguh ironis, Madina sekarang sudah zona merah dikelilingi PETI, tapi kabupaten ini seolah sudah tidak lagi memiliki sosok pemimpin daerah dan hukum" ujar Ridwandi.


Ridwandi yang saat itu didampingi sejumlah aktivis dan pimpinan organisasi yakni SIPLAH (Solidaritas Pemuda Peduli Lingkungan Hidup), KBM-Madina (Keluarga Besar Mahasiswa Mandailing Natal), KLIK SK (Kajian Lingkungan dan Study Kerakyatan), PEKA (Peduli Konservasi Alam) menjelaskan, publik telah lama menuntut peran pemerintah untuk hadir dalam menyikapi polemik PETI. Tapi fakta mencuat Bupati seakan tutup mata dan seolah tak peduli membiarkan kehancuran alam Madina ini secara brutal.


"Jika Bupati mengaku tidak tahu adanya aktivitas PETI, itu adalah bentuk ketidak kemampuan yang memalukan. Namun bila Bupati mengetahui aktivitas illegal ini, tapi tetap diam maka itu adalah bentuk kejahatan jabatan' tegasnya.


Menurut Ridwandi, secara yuridis sesuai UU No 32/2009 (Lingkungan Hidup), UU No 03/2020 (Minerba) dan UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, pembiaran oleh pemerintah memiliki konsekwensi pidana serius. "Ini bukan lagi kelalaian administratif, tapi bentuk "abused of power" (penyalahgunaaan wewenang dan jabatan)" tegasnya.


Hingga saat ini, menurut mereka belum ada tindakan konkret dan tegas dari pemerintah daerah untuk menghentikan operasi ilegal yang merusak ekosistem sungai dan hutan Madina serta sanksi berat dari Pemda untuk menberikan efek jera.


Ditambahkan, PETI di Madina yang kian massif telah berubah menjadi momok menakutkan dan industri kejahatan lingkungan yang kebal hukum. Absennya kehadiran pemerintah daerah dalam penindakan dan tetap melakukan pembiaran, telah memicu indikasi kuat adanya dugaan gratifikasi atau keuntungan personal yang mengalir ke lingkaran kekuasaan. Hal ini juga diperparah dengan adanya signal dugaan Bupati terkesan melindungi para mafia tambang.


Menurut Wandi, signal ini terlihat dari kegemangan Bupati untuk menindak sejumlah oknum kepala desa yang terindikasi terlibat dalam aktivitas perusakan alam dan eksosistem lingkungan . Dia menuturkan sangat mustahil Bupati dan Wakil Bupati yang berasal dari Kotanopan, tidak mengetahui dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa Singengu Julu GD dan oknum PWG selaku dalang utama aktivitas PETI di Wilayah Kotanopan. "Sudah menjadi rahasia umum dan viral dugaan keterlibatan kedua oknum GD dan PW, bahkan Tim Terpadu Pemprov Sumut juga telah merilis kedua oknum tersebut. Tapi toh, Bupati tetap tak bergeming dan tak berani menindak para mafia tambang tersebut"tegasnya 


Ketidak tegasan dan sikap Bupati yang dinilai takut untuk mencopot jabatan Kepala Desa Singengu Julu, padahal telah teridentifikasi kuat dalam sindikat kejahatan lingkungan  semakin memperkuat dugaan publik bahwa Pemerintah Daerah diduga kuat melakukan pembiaran sistemik, dinilai tidak serius dalam penindakan PETI, serta terlibat dalam dugaan konspirasi kotor untuk memberikan perlindungan hukum dan jabatan kepada para mafia tambang


Untuk itu, mereka menuntut agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera "turun tangan" memeriksa unsur pidana atas kelalaian yang disengaja, serta pembiaran sistemik oleh pemerintah daerah dan serta dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh Kepala Daerah.

Mereka mengultimatum keras kepada Bupati Madina Saifullah Nasution dalam 7x24 jam, bila tidak ada tindakan nyata atas aktivitas PETI yang meresahkan rakyat ini, maka mereka siap membawa kasus ini ke level hukum nasional dengan melakukan pelaporan secara resmi ke Mabes Polri, serta menggalang investigasi independent dari lembaga lingkungan hidup nasional serta memastikan gelombang eskalasi massa untuk "turun ke jalan" dan menyerukan petisi dan mosi tidak percaya kepada Bupati Mandailing Natal.

-Penulis/Pewarta -

(Magrifatulloh)

-Editor: Andi Pooja -

-Redaksi: Andi Rosha-


Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak