Jampidsus Kejagung RI Terima Laporan Dugaan Pungli KOPERTAIS IV, Pelapor Soroti Status Plt Rektor UINSA
SURABAYA, – Alqantaranews.id - Polemik dugaan pungutan liar yang menyeret nama KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur terus berkembang hingga menjadi pelaporan di Kejaksaan Agung. Sebagai pelapor dalam kasus ini, Ketua DPD Forum Komunikasi Indonesia Satu (FKI-1) Wiwit Haryono mengungkapkan bahwa pihaknya telah secara resmi melaporkan perkara dan dimintai keterangan awal oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
"Sebagian keterangan awal sudah kami sampaikan kepada penyidik sebagai bahan telaah awal. Selanjutnya kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung untuk melakukan pendalaman sesuai kewenangan yang dimiliki," ungkap Wiwit. Senin (6/7/2026).
Selain menyoroti substansi dugaan pungutan liar, Wiwit juga mempertanyakan urgensi kebijakan Menteri Agama Republik Indonesia yang mengangkat Prof. Akh. Muzakki sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya. Padahal yang bersangkutan sebelumnya menjabat sebagai Rektor definitif sekaligus Koordinator KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur yang dalam kasus dugaan pungli tersebut disinyalir sebagai pihak terlapor.
Menurut Wiwit, pengangkatan itu memunculkan pertanyaan karena dilakukan ketika proses pemilihan Rektor definitif UINSA disebut telah memasuki tahap akhir. Ia menyebut berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber Kemenag, proses seleksi calon Rektor UINSA telah menghasilkan tiga nama terbaik hasil penjaringan Komisi Seleksi yang dibentuk oleh Kementerian Agama.
Pengangkatan Prof. Akh. Muzakki sebagai Pelaksana Tugas dinilai kurang tepat mengingat statusnya saat ini. Menurut Wiwit, demi menjaga independensi pemeriksaan, kepercayaan publik, dan prinsip kehati-hatian dalam tata kelola pemerintahan, semestinya Kementerian Agama mempertimbangkan penunjukan figur lain sebagai Plt hingga proses hukum memperoleh kejelasan.
Wiwit juga mempertanyakan urgensi penggunaan mekanisme pengangkatan Pelaksana Tugas tersebut. Menurutnya, proses pemilihan Rektor definitif UIN Sunan Ampel Surabaya telah memasuki tahap akhir setelah Komisi Seleksi bentukan Kementerian Agama menetapkan tiga nama calon terbaik.
Dalam kondisi itu, ia menilai Kementerian Agama seharusnya lebih memprioritaskan percepatan penetapan dan pelantikan Rektor definitif dibanding menunjuk kembali pejabat yang sebelumnya menjabat sebagai Rektor sekaligus Koordinator KOPERTAIS Wilayah IV.
"Dari perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), pejabat yang sedang menghadapi proses pelaporan hukum semestinya diberi ruang untuk fokus memberikan klarifikasi dan menghadapi seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Sementara itu, kepemimpinan UINSA dapat segera diisi oleh Rektor definitif karena tahapan seleksinya sudah berada pada fase akhir. Dengan demikian, tidak akan muncul persepsi konflik kepentingan maupun polemik baru di tengah masyarakat," ujar Wiwit.
Wiwit menjelaskan bahwa pengangkatan Pelaksana Tugas Rektor pada dasarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor atau Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang telah diubah dengan PMA Nomor 17 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut, penunjukan Pelaksana Tugas pada prinsipnya dimaksudkan untuk mengisi kekosongan kepemimpinan dalam kondisi tertentu.
Misalnya ketika Rektor definitif berhalangan tetap atau terdapat keadaan yang menyebabkan jabatan tidak dapat dijalankan hingga pejabat definitif dilantik. Menurutnya, kondisi yang terjadi di UINSA memerlukan penjelasan yang lebih komprehensif kepada masyarakat agar tidak memunculkan berbagai spekulasi.
Penjelasan terbuka dari Kementerian Agama menjadi penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola perguruan tinggi keagamaan. Menurutnya, transparansi diperlukan terutama karena nama pejabat yang ditunjuk sebagai Plt juga merupakan Koordinator KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur, lembaga yang saat ini menjadi sorotan akibat adanya laporan dugaan pungutan yang tengah diproses aparat penegak hukum.
Ia menegaskan bahwa pernyataan itu bukan dimaksudkan sebagai kesimpulan mengenai adanya pelanggaran hukum, melainkan sebagai dorongan agar proses administrasi pemerintahan berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip good governance.
"Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun justru karena ada laporan yang sedang diproses aparat penegak hukum, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar pertimbangan administratif pengangkatan Plt tersebut," katanya.(*)
Penulis/Pewarta:
Robby Rumba
Editor:
Andi Fadal Ali
Redaksi/Publizher:
Andi Rosha
