Wartawan di Soppeng Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Berharap Polisi Segera Tuntaskan Kasus
Fhoto : Ilustrasi
SOPPENG, SULAWESI SELATAN — Alqantaranews .id - Seorang wartawan berinisial MH melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Soppeng. Peristiwa tersebut diduga Sejak terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, di wilayah Batu Batu, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng.
Laporan tersebut telah diterima oleh Polres Soppeng dengan Nomor LP/B/302/XII/2025/SPKT/Res Soppeng. Dalam laporannya, MH menyebut seorang warga berinisial AR sebagai pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Kepada wartawan pada Senin (6/7/2026), MH berharap aparat penegak hukum (APH) Polres Soppeng dapat segera menindaklanjuti laporannya secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Saya berharap APH Polres Soppeng segera menuntaskan penanganan kasus yang saya alami," ujar MH.
Kasus tersebut kini berada dalam penanganan kepolisian. Apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan nantinya terbukti bahwa dugaan kekerasan tersebut dilakukan untuk menghalangi atau menghambat pelaksanaan kerja jurnalistik, maka ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dapat menjadi salah satu dasar hukum yang dipertimbangkan oleh penyidik.
Selain itu, apabila berdasarkan hasil penyidikan terbukti terdapat unsur tindak pidana penganiayaan, perkara tersebut juga dapat diproses sesuai ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terlapor maupun Polres Soppeng mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan dalam berita ini masih menunggu proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(K)
Catatan Redaksi: Jelajahindonesia.id menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini apabila terdapat informasi yang perlu diklarifikasi atau diluruskan.(*)
Editor:
Andi Fadal Ali
Redaksi/Publizher:
Andi Rosha
