Ketua FERADI WFI Fam Fuk Tjhong Soroti Kisruh King Naga dan RS Kartini, Minta Pemerintah Pastikan Hak Kesehatan Warga

 Ketua FERADI WFI Fam Fuk Tjhong Soroti Kisruh King Naga dan RS Kartini, Minta Pemerintah Pastikan Hak Kesehatan Warga



LEBAK - https://www/alqantaranews.id - 2026/15/7/- Ketua FERADI WFI, Fam Fuk Tjhong, menyoroti polemik antara King Naga dan kuasa hukum Rumah Sakit Kartini yang menjadi perhatian masyarakat. Selasa,(14/7/2026). 


Ia menilai persoalan tersebut tidak boleh hanya dilihat sebagai konflik antara pihak tertentu, melainkan harus menjadi evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Menurut Fam Fuk Tjhong, negara memiliki kewajiban konstitusional dalam menjamin hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, terutama bagi masyarakat yang berada dalam kondisi tidak mampu.

“Pelayanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu merupakan amanat konstitusi. Pemerintah dan seluruh pihak yang terlibat dalam pelayanan kesehatan harus memastikan hak masyarakat tetap terlindungi,” ujar Fam Fuk Tjhong.

Ia menilai Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak harus mengambil langkah cepat apabila terjadi persoalan dalam pelayanan kesehatan masyarakat. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan mencari solusi agar masyarakat tidak dirugikan.

“Jika persoalan tidak dapat diselesaikan di tingkat daerah, maka perlu dilakukan koordinasi hingga tingkat provinsi. Jangan sampai masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan justru tidak mendapatkan perlindungan,” katanya.

Fam Fuk Tjhong juga mengingatkan bahwa rumah sakit memiliki kewajiban sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Dalam Pasal 29 huruf e dan f disebutkan bahwa rumah sakit wajib melaksanakan fungsi sosial, termasuk memberikan fasilitas pelayanan kesehatan bagi pasien tidak mampu atau miskin serta pelayanan gawat darurat.

“Rumah sakit bukan semata-mata institusi bisnis, tetapi juga memiliki tanggung jawab kemanusiaan. Ketika mendirikan rumah sakit, penyelenggara harus memahami adanya kewajiban sosial yang melekat sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Ketua FERADI WFI tersebut berharap Pemerintah Kabupaten Lebak bersama instansi terkait dapat hadir menyelesaikan persoalan secara objektif dan memastikan pelayanan kesehatan masyarakat berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Jangan sampai persoalan serupa terus berulang karena lemahnya pengawasan dan tidak adanya langkah penyelesaian yang komprehensif,” pungkas Fam Fuk Tjhong.

Penulis/Pewarta: Robby Rumba/Tim 

Editor - Andi Pooja 

Redaktur - Andi Rusdi 



Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak