YLBH Maluku Cabang Kepulauan Aru, Apresiasi Putusan Bebas Murni Ferdinan Lengam dan Harapan Pengadilan Tinggi Ambon Menolak Banding Jaksa
YLBH MALUKU CABANG KEPULAUAN
ARU IRAWATI TAMSEL SIAHAAN, S.H.
KEPULAUAN ARU, // https: // Algantaranews.id - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Cabang Kepulauan Aru yang dipimpin oleh Irawati Tamsel Siahaan, S.H., menyampaikan apresiasi dan penghormatan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dobo yang telah memeriksa dan mengadili perkara pidana Nomor 9/Pid.B/2026/PN.Dob, serta menjatuhkan putusan pada tanggal 3 Juli 2026.
Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim yang terdiri dari Jeremia Jovan Nathanael Lumban Gaol, S.H., Malvin Edi Darma, S.H., dan Petra Gilang Ramadan, S.H., dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jum'at tanggal 03 Juli 2026 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota Efraim Reinalldo Boraspati, S.H., dan Petra Gilang Ramadan, S.H., dibantu oleh Recky Ferdinand Satumalay, S.Sos., Panitera Pengganti, telah memberikan putusan yang menurut kami mencerminkan prinsip keadilan dan independensi peradilan.
Salah satu terdakwa, Ferdinan Lengam, dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim menjatuhkan amar putusan:
Membebaskan Terdakwa Ferdinan Lengam dari seluruh dakwaan Penuntut Umum ;
Memerintahkan Terdakwa Ferdinan Lengam dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan;
Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Putusan tersebut merupakan putusan bebas murni (vrijspraak) yang menegaskan bahwa Ferdinan Lengam tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan selama proses penyidikan hingga persidangan, setelah menjalani proses hukum dan penahanan selama kurang lebih enam bulan.
Atas putusan tersebut, YLBH Maluku Cabang Kepulauan Aru menyampaikan penghargaan kepada Majelis Hakim yang telah menegakkan hukum berdasarkan fakta-fakta persidangan, alat bukti yang sah, serta keyakinan hakim sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim menunjukkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pemeriksaan yang objektif dan adil tanpa dipengaruhi oleh opini maupun tekanan di luar persidangan.
Selain Ferdinan Lengam, terdapat empat terdakwa lainnya yang juga memperoleh putusan dengan pidana di bawah satu tahun penjara. Terhadap putusan tersebut, Tim Penasehat Hukum YLBH Maluku Cabang Kepulauan Aru menilai masih terdapat berbagai aspek hukum dan fakta persidangan yang perlu diuji kembali pada tingkat banding.
Para Terdakwa Bukan Pemicu Konflik Sosial YLBH Maluku Cabang Kepulauan Aru juga menegaskan bahwa perkara pidana yang menjerat para terdakwa dari Desa Apara tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa mereka adalah penyebab konflik sosial antara masyarakat Desa Apara dan Desa Longgar Kecamatan Aru Tengah Selatan Kabupaten Kepulauan Aru Provinsi Maluku sebagaimana berkembang dalam berbagai isu di tengah masyarakat.
Sejak awal pendampingan hukum, YLBH Maluku Cabang Kepulauan Aru melihat bahwa perkara ini harus dipisahkan dari berbagai narasi yang berkembang di luar proses hukum agar penegakan hukum tetap berjalan secara objektif dan tidak menimbulkan stigma terhadap para terdakwa maupun masyarakat Desa Apara.
Kecewa atas Banding Jaksa terhadap Putusan Bebas Murni
Pada tanggal 7 Juli 2026, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru mengajukan upaya hukum banding terhadap seluruh terdakwa, termasuk terhadap Ferdinan Lengam yang telah memperoleh putusan bebas murni.
Menanggapi hal tersebut, Ketua YLBH Maluku Cabang Kepulauan Aru sekaligus Penasehat Hukum para terdakwa, Irawati Tamsel Siahaan, S.H., menyatakan kekecewaannya.
"Kami menghormati setiap kewenangan yang dimiliki oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun kami sangat menyayangkan diajukannya banding terhadap putusan bebas murni yang telah dijatuhkan kepada Ferdinan Lengam. Yang bersangkutan telah menjalani masa penahanan dan pemenjaraan selama kurang lebih enam bulan sebelum akhirnya dinyatakan tidak terbukti bersalah oleh Pengadilan," tegas Irawati Tamsel Siahaan,S.H
Menurut YLBH Maluku Cabang Kepulauan Aru, baik dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP (lama) maupun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (baru), tidak terdapat pengaturan yang secara tegas memberikan ruang bagi upaya hukum banding terhadap putusan bebas murni.
Dalam hukum pidana berlaku prinsip kepastian hukum, termasuk asas lex certa dan lex stricta, yang menghendaki bahwa setiap pembatasan hak maupun upaya hukum harus diatur secara jelas, tertulis, dan tegas oleh peraturan perundang-undangan.
Selain itu, ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman pada prinsipnya memberikan penegasan bahwa putusan pembebasan dari dakwaan dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum merupakan putusan yang tidak termasuk kategori yang dapat dimintakan banding, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. (norma ini tidak di cabut)
Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 menyatakan:"Putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak merupakan pembebasan dari dakwaan atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum dapat dimintakan banding kepada pengadilan tinggi oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain."
Kecuali undang-undang menentukan lain, maka dengan baru berlaku 2 Januari 2026 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Secara Tegas Pasal 244 ayat (1) sampai ayat (5) hanya memberikan peluang Banding pada Putusan Lepas dari segala tuntutan hukum .
Berdasarkan ketentuan tersebut, YLBH Maluku Cabang Kepulauan Aru berharap agar Pengadilan Tinggi Ambon mempertimbangkan secara cermat aspek kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia dalam memeriksa perkara ini.
"Kami berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon dapat menolak banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan bebas murni Ferdinan Lengam yang telah menjalani penahanan selama kurang lebih enam bulan dan pada akhirnya dinyatakan tidak terbukti bersalah. Oleh karena itu, kami memandang bahwa putusan bebas murni harus dihormati sebagai bentuk perlindungan terhadap hak asasi warga negara dan prinsip kepastian hukum,” lanjut Irawati Tamsel Siahaan,S.H.
YLBH Maluku Cabang Kepulauan Aru Juga Ajukan Banding untuk Empat Terdakwa Lainnya
Di sisi lain, Tim Penasehat Hukum YLBH Maluku Cabang Kepulauan Aru juga telah mengajukan banding terhadap putusan yang dijatuhkan kepada empat terdakwa lainnya.
Upaya hukum tersebut dilakukan karena masih terdapat berbagai fakta persidangan, keterangan saksi, serta aspek pembuktian yang menurut Penasehat Hukum belum sepenuhnya dipertimbangkan sebagaimana mestinya.
YLBH Maluku Cabang Kepulauan Aru berharap Pengadilan Tinggi Ambon dapat melakukan pemeriksaan yang lebih komprehensif sehingga keempat terdakwa lainnya juga memperoleh keadilan yang seadil-adilnya sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Soroti Dugaan Pelanggaran Hak Tersangka
Dalam proses pendampingan hukum, YLBH Maluku Cabang Kepulaaun Aru juga menyoroti dugaan pelanggaran hak-hak para terdakwa pada tahap penyidikan.
Berdasarkan data yang diperoleh Tim Penasehat Hukum, para terdakwa sempat diamankan sejak 2 Januari 2026 dan baru ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan secara resmi pada 21 Januari 2026.
Dengan demikian terdapat rentang waktu sekitar 18 hari yang menurut keluarga dan masyarakat perlu mendapatkan penjelasan secara hukum.
Selain itu, YLBH Maluku Cabang Kepulauan Aru juga menerima berbagai laporan mengenai dugaan intimidasi fisik maupun tekanan nonfisik yang dialami para terdakwa selama proses perkara berlangsung. Seluruh informasi tersebut saat ini sedang didalami dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Dukungan Masyarakat Desa Apara
Selama proses hukum berlangsung, para terdakwa memperoleh dukungan moral dari Pemerintah Desa Apara, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, keluarga, serta masyarakat Desa Apara yang berharap agar proses hukum berjalan secara objektif dan bebas dari intervensi pihak manapun.
Dukungan tersebut menunjukkan besarnya harapan masyarakat terhadap tegaknya hukum yang adil, transparan, dan menghormati hak asasi setiap warga negara.
Komitmen YLBH Maluku Cabang Kepulauan Aru
YLBH Maluku Cabang Kepulauan Aru menegaskan akan terus hadir memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan dan masyarakat yang membutuhkan akses terhadap keadilan.
Sebagai lembaga bantuan hukum yang berorientasi pada nilai kemanusiaan, YLBH Maluku Cabang Kepulauan Aru berkomitmen untuk mengawal setiap proses hukum secara profesional, independen, dan berlandaskan hukum yang berlaku.
"Kami akan terus berdiri bersama masyarakat dalam memperjuangkan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. YLBH Maluku Cabang Kepulauan Aru tetap siap menangani berbagai persoalan kemanusiaan dan memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan," tutup Irawati tamsel Siahaan, S.H.(SBK)
Penulis/Pewarta - Steven Malihu
Editor - Andi Pooja
Redaktur - Andi Rusdi

