Dukung Program TORA, Bupati Suwardi Haseng Perintahkan Aparat Desa di Soppeng Segera Matangkan Data
SOPPENG, SULAWESI SELATAN —https:// alqantaranews.id — Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, menegaskan seluruh jajaran pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan yang masuk dalam program inventarisasi dan verifikasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk segera menyiapkan dan mematangkan data yang dibutuhkan.
Penegasan itu disampaikan Suwardi saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Pendataan Awal Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan dan Tanah Objek Reforma Agraria, di Ruang Rapat Triple 8 The Riverside Resort, Watansoppeng, Jumat 28 Agustus 2026.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII dan merupakan bagian dari Program Prioritas Nasional.
“Siapkan data dan diri untuk mengikuti proses ini dengan baik. Aparat di kecamatan, desa dan kelurahan harus memahami apa yang harus disiapkan sehingga proses inventarisasi dapat berjalan dengan baik,” tegas Suwardi.
Menurutnya, kelengkapan data mulai dari tingkat kecamatan hingga desa dan kelurahan menjadi kunci kelancaran proses inventarisasi dan verifikasi. Ia juga meminta seluruh pihak yang terlibat memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Inventarisasi dan verifikasi ini merupakan tahapan penting dalam penyelesaian penguasaan tanah sebagai bagian dari penataan kawasan hutan dan TORA di Kabupaten Soppeng.
Pada kesempatan tersebut, BPKH Wilayah VII memaparkan teknis pelaksanaan, termasuk kebijakan Penataan Penguasaan Tanah dan Penyelesaian Kawasan Hutan (PPTPKH), mekanisme pengajuan permohonan, serta pengisian formulir sebagai dokumen pendukung.
Sebagai tahap awal, kegiatan ini menyasar tiga wilayah, yaitu:
1. Kecamatan Citta dan Desa Citta
2. Kecamatan Donri-Donri dan Desa Pesse
3. Kecamatan Marioriwawo dan Kelurahan Tettikenrarae
BPKH juga memfasilitasi sesi diskusi dan _coaching clinic_ untuk memberikan penjelasan rinci kepada peserta terkait tahapan pelaksanaan dan kelengkapan dokumen.
Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Peta Indikatif PPTPKH TORA berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 2216 Tahun 2026.
Turut hadir dalam kegiatan ini unsur Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Soppeng, Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng, UPTD KPH Walanae, serta perwakilan pemerintah provinsi.[Red]
Editor - Andi Pooja
Redaksi/ Publisher - Andi Rosha
