KUHAP Baru: Ketika Negara Tak Lagi Bebas Menangkap, dan Warga Tak Lagi Sendiri Menghadapi Hukum

 KUHAP Baru: Ketika Negara Tak Lagi Bebas Menangkap, dan Warga Tak Lagi Sendiri Menghadapi Hukum

       Oleh: Agustinus Bobe,S.H,M.H

 Pengamat  Hukum Pidana, Ahli Hukum Pidana Pers

Alqantaranews.id - Hukum acara pidana selalu bekerja di ruang paling sunyi dalam negara hukum:

ruang antara kebebasan manusia dan kuasa negara.

Di sanalah penangkapan terjadi, penahanan dimulai, bukti disusun, dan nasib seseorang dipertaruhkan—sering kali tanpa sorotan publik.

Mulai 2 Januari 2026, Indonesia memasuki babak baru.

KUHAP baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) resmi berlaku, menggantikan KUHAP 1981 yang lahir dari semangat pasca-otoritarian. Pertanyaannya bukan sekadar apa yang berubah, tetapi apakah negara kini lebih terkendali, dan warga lebih terlindungi?

Tulisan ini membaca KUHAP baru dari hulu ke hilir:

penangkapan, penahanan, praperadilan, pembuktian, hingga banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK)—dengan satu kacamata: keadilan prosedural sebagai benteng terakhir hak asasi.

Penangkapan: Dari Diskresi ke Justifikasi

Dalam KUHAP lama, penangkapan sering terasa seperti peristiwa tiba-tiba.

Seseorang diambil, dibawa, dan baru kemudian dijelaskan.

KUHAP baru memutar arah logika itu.

Penangkapan tidak lagi sekadar tindakan paksa, melainkan tindakan yang wajib dapat dipertanggungjawabkan sejak detik pertama. Alasan penangkapan, dasar dugaan, serta hak tersangka harus dijelaskan secara nyata, bukan formalitas administratif.

Argumen hukumnya jelas:

Negara tidak boleh “mencoba dulu, membuktikan belakangan”.

Penangkapan kini bukan lagi simbol kekuasaan aparat, melainkan uji awal rasionalitas penegakan hukum.

Penahanan: Dari Kebiasaan Menjadi Pengecualian

Penahanan adalah bentuk paling telanjang dari perampasan kemerdekaan.

KUHAP baru menyadari satu fakta pahit: terlalu banyak orang ditahan bukan karena perlu, tetapi karena biasa.

Dalam rezim baru:

Penahanan harus benar-benar ultimum remedium

Alasan penahanan diperketat dan dikaitkan langsung dengan proporsionalitas dan kebutuhan nyata

Alternatif penahanan diperluas dan diwajibkan untuk dipertimbangkan

Pesan normatifnya tegas:

Kemerdekaan adalah keadaan normal; penahanan adalah pengecualian.

KUHAP baru menempatkan beban pembuktian pada negara, bukan pada warga yang dituduh.

Praperadilan: Dari Formalitas ke Forum Kontrol Kekuasaan

Jika penangkapan dan penahanan adalah pintu masuk kekuasaan, maka praperadilan adalah rem tangan daruratnya.

KUHAP baru memperluas dan memperkuat fungsi praperadilan:

Menguji keabsahan upaya paksa

Mengoreksi prosedur sejak dini

Menempatkan hakim sebagai pengawas aktif kekuasaan eksekutif

Ini penting, karena keadilan yang datang terlambat sering kali bukan keadilan, melainkan penghiburan.

Secara argumentatif, praperadilan dalam KUHAP baru bukan lagi “tambahan”, tetapi jantung pengawasan due process of law.

Bukti: Dari Kuantitas ke Kualitas

KUHAP lama kerap terjebak pada logika jumlah alat bukti.

KUHAP baru menggesernya ke kualitas, relevansi, dan cara memperoleh bukti.

Bukti yang diperoleh dengan:

pelanggaran prosedur,

tekanan,

atau penyalahgunaan wewenang,

tidak lagi dipandang netral.

Ini revolusioner secara diam-diam:

Negara tidak boleh diuntungkan oleh pelanggarannya sendiri.

Pembuktian kini bukan sekadar soal apa yang dibawa ke pengadilan, tetapi bagaimana cara negara mendapatkannya.

Banding dan Kasasi: Negara Harus Tahu Kapan Berhenti

Dalam praktik lama, negara sering tak tahu kapan harus berhenti.

Putusan bebas dikejar, perkara dihidupkan ulang, dan terdakwa dipaksa hidup dalam ketidakpastian.

KUHAP baru mempertegas prinsip:

Putusan bebas dan lepas bukan objek banding dan kasasi oleh penuntut umum

Upaya hukum bukan alat balas dendam institusional

Argumen konstitusionalnya sederhana:

Negara yang kuat adalah negara yang berani menerima kekalahan hukum.

Kepastian hukum bukan hadiah, melainkan hak warga negara.

Peninjauan Kembali (PK): Koreksi, Bukan Pengulangan

PK dalam KUHAP baru ditempatkan sebagai:

alat koreksi luar biasa,

bukan perpanjangan konflik.

PK tidak boleh menjadi jalan memutar untuk mengoreksi kegagalan pembuktian negara. Ia hanya sah bila ada novum, kekhilafan nyata, atau kesalahan serius.


Dengan demikian, PK dikembalikan ke marwahnya:

bukan pengadilan ketiga, tetapi jalan terakhir keadilan.

Negara yang Tertib Prosedur adalah Negara yang Beradab

KUHAP baru tidak menjanjikan surga.

Ia tidak otomatis membuat aparat bersih atau pengadilan sempurna.

Namun satu hal pasti:

KUHAP baru mengubah arah moral sistem peradilan pidana.

Dari:

negara yang mudah menahan,

aparat yang sulit diawasi,

dan warga yang pasrah,

menuju:

negara yang wajib menjelaskan,

aparat yang harus taat prosedur,

dan warga yang punya posisi tawar.

Pada akhirnya, hukum acara pidana bukan soal menghukum sebanyak-banyaknya orang.

Ia adalah soal seberapa beradab negara memperlakukan satu orang yang dituduh bersalah.

Dan di situlah, KUHAP baru diuji—bukan di teks undang-undang, tetapi di ruang interogasi, ruang tahanan, dan ruang sidang yang sunyi.(*)

Redaksi :

Sapta Rini Sunardi S.IP

Editor :

Andi Pooja 

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak