PUKAT SulSel Mendesak Pemkab Kota Makassar Segera Tindak Tegas Terhadap Wisma Yang di Duga Beroperasi Secara Ilegal
MAKASSAR, SULAWESI SELATAN — Alqantaranews.id - Dugaan praktik prostitusi terselubung di sejumlah wisma di Jalan Sanragan, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, menuai sorotan. Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan mendesak Pemerintah Kota Makassar segera bertindak tegas terhadap wisma-wisma yang diduga beroperasi secara ilegal dan menyalahgunakan izin usaha.
Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma, menilai pemerintah tidak boleh membiarkan ruang abu-abu yang membuka celah tumbuhnya praktik prostitusi liar di kawasan permukiman. Menurutnya, penggunaan label wisma sebagai kedok aktivitas ilegal merupakan bentuk pembiaran yang bertentangan dengan aturan ketertiban umum.
“Pemerintah Kelurahan Daya dan Kecamatan Biringkanaya wajib turun tangan. Jika ada wisma tanpa izin atau izinnya diselewengkan menjadi tempat prostitusi terselubung, itu pelanggaran serius. Jangan sampai ruang-ruang gelap seperti ini dibiarkan tumbuh subur,” tegas Farid, Rabu (28/01/2026).
Farid menjelaskan, kewajiban pemerintah daerah dalam menertibkan usaha ilegal telah diatur dalam Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta sistem perizinan berbasis risiko (OSS-RBA). Wisma yang terbukti tidak mengantongi izin, kata dia, dapat dihentikan operasionalnya, disegel, hingga diproses melalui tindak pidana ringan (tipiring).
“Jika ditemukan indikasi kuat adanya praktik prostitusi, aparat pemerintah daerah juga dapat berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindak unsur pidananya,” ujarnya.
PUKAT Sulsel turut menyoroti dugaan modus operandi prostitusi yang memanfaatkan aplikasi pesan instan untuk menawarkan jasa, kemudian menggunakan wisma di kawasan Daya sebagai lokasi pertemuan. Pola tersebut, menurut Farid, telah menjadi tren di sejumlah kota besar dan membutuhkan respons cepat serta terukur dari pemerintah daerah.
“Ini bukan sekadar pelanggaran izin usaha. Ini menyangkut persoalan sosial dan keamanan lingkungan. Pemerintah harus segera melakukan pendataan, pemeriksaan izin, lalu menutup dan menindak tegas jika terbukti melanggar,” tambahnya.
Lebih jauh, Farid menilai penyalahgunaan fungsi bangunan wisma di kawasan permukiman berpotensi memicu kejahatan lain, seperti eksploitasi seksual hingga tindak pidana ekonomi skala kecil. Karena itu, ia meminta Pemkot Makassar memperketat pengawasan terhadap usaha akomodasi skala kecil.
PUKAT Sulsel juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap wisma ilegal dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Kami mendesak Wali Kota Makassar, Camat Biringkanaya, hingga Lurah Daya untuk segera berkoordinasi melakukan penertiban. Negara harus hadir, jangan menunggu persoalan ini viral baru bertindak,” tegas Farid.
PUKAT Sulsel menyatakan siap memberikan dukungan advokasi kebijakan guna memperkuat tata kelola perizinan dan pengawasan usaha wisma di Kota Makassar. Menurut Farid, penertiban di kawasan Daya akan menjadi preseden penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban kota.(*)
Redaksi :
Sapta Rini Sunardi S IP
Editor:
Andi Pooja
