Dugaan Sarang Bukbuk Jadi Tempat Transaksi COD Tramadol di Wilayah Dadap Raya, Warga Desak Aparat Jangan Tutup Mata
KABUPATEN TANGERANG,- Alqantaranews .id - 25 April 2026 – Sebuah lokasi di Jalan Dadap Raya, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, diduga berfungsi sebagai sarang penjualan obat terlarang jenis tramadol golongan G, di mana transaksi dilakukan dengan sistem bayar di tempat atau COD. Keberadaan tempat ini menimbulkan kekhawatiran besar warga dan menuntut tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Disebutkan bahwa lokasi yang menjadi pusat peredaran obat berbahaya ini berkedok sebagai tempat usaha biasa, namun beroperasi secara tertutup. Transaksi tidak dilakukan secara terbuka, melainkan hanya untuk orang-orang yang sudah dikenal atau yang mengetahui cara pemesanan dan pembayaran. Pembeli datang dan melakukan pembayaran di tempat tersebut sebelum mendapatkan barang yang dibeli, sesuai dengan sistem COD yang marak digunakan dalam transaksi ilegal.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengaku sudah lama mencurigai aktivitas yang terjadi di lokasi tersebut. “Kami melihat banyak orang datang dan pergi dengan waktu yang tidak teratur, hanya berinteraksi sebentar lalu pergi. Ternyata dugaan kami benar, ini tempat jual obat terlarang. Yang paling kami khawatirkan, banyak remaja dan orang muda yang datang ke sini untuk membeli obat itu. Beli gampang, bayar di tempat langsung dapat barang, tanpa perlu surat keterangan apapun,” ujarnya dengan nada khawatir.
Warga sekitar menyatakan bahwa penggunaan tramadol tanpa pengawasan dokter sangat berbahaya. Obat yang seharusnya hanya diperoleh melalui apotek dengan resep dokter ini mengandung zat aktif yang memengaruhi sistem saraf pusat, sehingga dapat menimbulkan ketergantungan, kerusakan organ tubuh, gangguan mental, bahkan kematian jika disalahgunakan. Apalagi jika dikonsumsi oleh generasi muda yang masa pertumbuhan dan perkembangannya masih berlangsung, dampak yang ditimbulkan akan jauh lebih parah dan sulit diperbaiki.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait pengawasan yang dilakukan pihak berwenang. Warga menilai bahwa aktivitas ilegal ini dapat berlangsung cukup lama tanpa terdeteksi, yang menunjukkan adanya kekurangan dalam pengawasan dan pengawasan ketat terhadap peredaran obat keras di lingkungan masyarakat.
Atas hal tersebut, warga secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), terutama kepolisian dan instansi terkait seperti Dinas Kesehatan dan BPOM, untuk segera turun tangan. Mereka meminta agar dilakukan penyelidikan mendalam, penggerebekan, dan penindakan hukum yang tegas jika ditemukan bukti pelanggaran.
“Kami meminta aparat jangan menutup mata terhadap permasalahan ini. Tindakan segera harus dilakukan sebelum semakin banyak orang yang terjebak, terutama anak muda. Pelaku harus dihukum sesuai aturan agar tidak ada lagi tempat-tempat seperti ini yang berkembang di lingkungan kami,” tegas warga.
Penjualan dan peredaran obat keras golongan G tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta peraturan perundang-undangan lainnya. Pelaku yang terbukti bersalah dapat diancam pidana penjara selama 10 hingga 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera bertindak cepat dan tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut, serta melakukan upaya pencegahan agar peredaran obat terlarang tidak semakin meluas dan merusak kesejahteraan masyarakat.(*)
Penulis / Pewarta:
M.Rizky/Bastian
Editor: Andi Sri Hasmuliaty
Redaksi/ Publizher:
Andi Rosha
