Hadi, S.H. Soroti Pernyataan Kuasa Hukum RS Kartini: Jangan Cari Pembenaran, Dahulukan Hak dan Kemanusiaan Pasien

 Hadi, S.H. Soroti Pernyataan Kuasa Hukum RS Kartini: Jangan Cari Pembenaran, Dahulukan Hak dan Kemanusiaan Pasien



LEBAK, –https//www/alqantaranews.id/ 2026/07/13- Pernyataan kuasa hukum RS Kartini terkait polemik dugaan pasien yang tidak dapat dipulangkan sebelum menyelesaikan kewajiban pembayaran menuai tanggapan dari berbagai pihak. Kali ini, Hadi, S.H., Ketua KKPMP Mada Lebak, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak cukup dijawab dengan argumentasi hukum semata, tetapi harus dilihat dari sisi kemanusiaan dan perlindungan hak pasien.


Menurut Hadi, apabila benar terdapat pasien atau keluarga pasien yang terpaksa meminjam uang demi memenuhi biaya pelayanan agar pasien dapat meninggalkan rumah sakit, maka kondisi tersebut mencerminkan adanya persoalan serius yang harus dievaluasi.


"Jangan sibuk membangun narasi pembenaran ketika masyarakat kecil mengaku mengalami kesulitan. Yang dibutuhkan rakyat adalah solusi, empati, dan pelayanan yang manusiawi, bukan saling membela diri," tegas Hadi.


Ia menilai rumah sakit sebagai institusi pelayanan publik memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk mengutamakan keselamatan serta hak pasien di atas persoalan administratif. Keputusan pemulangan pasien, katanya, harus didasarkan pada kondisi medis yang dinyatakan layak oleh dokter, bukan karena pasien telah mampu menyelesaikan kewajiban pembayaran.


Hadi juga mengingatkan bahwa berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan telah memberikan perlindungan terhadap hak pasien dan menekankan pentingnya pelayanan kesehatan yang berlandaskan nilai kemanusiaan.


"Jangan sampai rumah sakit kehilangan kepercayaan masyarakat hanya karena lebih mengedepankan administrasi daripada rasa kemanusiaan. Rakyat datang untuk mencari kesembuhan, bukan menambah beban ketika sedang berada dalam kondisi sulit," ujarnya.


Ia mendesak agar persoalan ini tidak berhenti pada perdebatan di ruang publik, melainkan menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi manajemen rumah sakit dan instansi terkait. Menurutnya, apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan maupun hak pasien, maka harus diproses secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber: Hadi, S.H., Ketua KKPMP Mada Lebak


Penulis/Pewarta 

Robby Rumba 

Editor 

Andi Pooja 

Redaktur 

Andi Diman

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak